Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Selasa, 16 Februari 2016

JURMIYAH

Muhammad bin Muhammad bin Dawud Ash-Shanhaji, yang populer dengan nama Ibn Ajurrum (w. 723 H/1323 M). Kata “Ajurrum” (dengan Hamzah dibaca panjang/mad dan Ra’ bertasydid) merupakan bahasa Barbar yang artinya “seorang fakir yang sufi”. Ia dikenal dengan karyanya yang fenomenal dalam ilmu Nahwu yaitu “Al-Muqaddimah” atau dikenal dengan “Al-Ajurrumiyyah (الآجُرُّومية)”. Santri biasa menyebutnya dengan “Jurmiyah”. Kitab Al-Ajurrumiyyah ini amat ringkas namun bermakna luas. Karena itu kitab ini dijadikan materi dasar bagi siapa pun yang ingin mempelajari ilmu Nahwu. Ada puluhan ulama yang menulis perluasan (syarh) dari kitab ini. Sebagian lagi menyusun nazhm-nya.

Mazhab nahwu Ibn Ajurrum adalah Kufi. Hal ini bisa diketahui dari redaksi dalam Ajurrumiyyah di mana ia menggunakan istilah “khafdh (خفض)”. Ia juga berkata bahwa fi’il amr dibaca jazm dan “kaifama (كيفما)” termasuk jawazim. Semua itu merupakan pendapat Kufiyyin. Bahkan ia adalah pakar Nahwu terakhir yang menonjolkan pendapat-pendapat madrasah Kufah dalam karyanya. Selain "Al-Ajurrumiyah", karyanya yang lain adalah "فرائدُ المَعاني في شَرح حِرز الأماني". Ia wafat di Fas pada tahun 723 H.
Selengkapnya.. Share

Sabtu, 28 Februari 2015

HAJAR ASWAD; BATU YANG JAUH LEBIH MULIA DIBANDINGKAN BATU AKIK

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِلْحَجَرِ: إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، مِثْلُكَ لَا يَضُرُّ وَلَا يَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ لَمَا قَبَّلْتُكَ

Hajar Aswad adalah sebuah batu hitam yang berada di sudut tenggara Ka’bah. Batu ini diletakkan dalam sebuah lubang yang dilingkari dengan besi berlapis timah di sudut Ka’bah. Posisi tingginya dari lantai kira-kira 1,5 meter. Dari sudut Hajar Aswad inilah dimulai dan diakhirinya Thawaf. Menurut sejarahnya, batu ini berwarna putih mengkilap ketika diturunkan dari surga, kemudian batu ini semakin menghitam seiring kedurhakaan manusia. Sejarah batu ini sangat panjang sepanjang sejarah Ka’bah itu sendiri.

Hajar Aswad pernah dicuri Abu Thahir Al-Qurmuthy,seorang kepala suku Qaramithah di Bahrain. Ia dan anak buahnya yang berjumlah 700 orang berkendara dan bersenjata pedang mendobrak Masjidil Haram, membongkar Ka’bah secara paksa dan mengambil Hajar Aswad kemudian membawanya ke Hajr, di kawasan Teluk Persia. Peristiwa ini terjadi pada musim haji tahun 317 Hijriyah di masa Khalifah Al-Muqtadir dari Dinasti Abbasiyah. Dikatakan bahwa ia menyaratkan untuk pengambilan batu itu dengan pembayaran sejumlah 50.000 Dinar. Setelah 22 tahun lamanya, yakni pada tahun 339 Hijriyah, batu itu baru dapat dikembalikan lagi ke Mekkah di masa Khalifah Al-Muthi’ Lillah.

Diceritakan bahwa ketika Abdullah bin ‘Akim, utusan Khalifah, menerima batu dari Abu Thahir Al-Qurmuthy, Abdullah berkata, “Batu kami mempunyai dua ciri-ciri, yaitu tidak panas apabila dibakar dan tidak tenggelam dalam air”. Abu Thahir pun menyiapkan air dan api. Kemudian Abdullah memasukkan batu itu ke dalam air dan tenggelam, serta dibakar ternyata panas dan hampir pecah, maka ia pun menolak batu itu dan berkata, “ini bukan batu kami”. Abu Thahir kemudian memberikan batu yang kedua yang sudah dilumuri minyak wangi dan dibungkus dengan kain sutera. Abdullah bin ‘Akim melakukan hal yang sama dengan batu yang pertama, namun hasilnya masih sama. Maka Abdullah meminta batu yang asli. Pada saat menerima batu yang ketiga, ketika dimasukkan ke dalam air batu itu terapung dan ketika dibakar batu itu tidak panas. Abdullah pun berkata, “Inilah batu kami”. Abu Thahir pun kagum dan bertanya tentang bagaimana bisa mengetahui cara ini. Abdullah menjawab, “Fulan bin Fulan menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah yang ada di bumi yang diciptakan dari intan putih di surga. Ia menghitam karena dosa-dosa manusia. Ia akan digiring pada hari kiamat dengan memiliki dua mata yang bisa melihat, lisan yang bisa berbicara dan menyaksikan siapa saja yang pernah menyalami atau menciumnya dengan iman, tidak akan tenggelam dalam air dan tidak akan panas dalam api”. Abu Thahir berkata, “Inilah agama yang dikuatkan dengan riwayat.” 

Sumber: "Al-Wafi bil Wafiyat" karya Shalahuddin Ash-Shafadi, "Makkah Madinah" karya H. Ahmad Junaidi Halim, Lc
Selengkapnya.. Share

Jumat, 23 Januari 2015

Prinsip Pasar Modal Syari’ah


1. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, menyebutkan dalam Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1:
“Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” 
Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan:
“Efek Syariah - efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal - adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.” 

Adapun “efek” menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab I Pasal 1 ayat 5 adalah sebagai berikut: 
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
Pada Bab IV Kriteria dan Jenis Efek Syariah Pasal 4 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 disebutkan:
“Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah (shukûk), Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.” 
Adapun yang dimaksud dengan “emiten” menurut Fatwa DSN No: 40/DSN-MUI/X/2003 pada Bab I ayat 2 adalah: “Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.”

2. Ketentuan Pasar Modal Syariah
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik dari produk yang menjadi obyek, cara pengolahannya, maupun cara penggunaannya. Oleh karena itu, emiten harus memenuhi prinsip syariah. Pembiayaan dan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan usaha dan perdagangan yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram, misalnya makanan yang haram, perjudian, dan tempat hiburan yang tidak sesuai prinsip syariah, serta menghindari cara yang haram seperti riba, gharar, dan maisir. 

Yang dimaksud dengan Prinsip Syariah menurut Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Bab I Pasal 1 ayat 6:
“Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.”

Masih dalam Fatwa yang sama pada Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan:
“Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI.” 

Sumber:
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Erlangga, 2014)
Selengkapnya.. Share

Sabtu, 27 Desember 2014

Download Kitab Pdf

Download ribuan kitab lainnya berformat pdf dari mulai mushaf sampai dengan buku-buku Islam dengan berbagai bahasa klik disini.
Pilih dan klik pada katagori kitab yang ada di sebelah kanan laman web tersebut.
Selengkapnya.. Share

SILSILAH KITAB-KITAB SYAFI'IYYAH

Selengkapnya.. Share

Rabu, 10 September 2014

Khutbah Jum'at

DIMENSI SOSIAL DALAM IMAN 
(Oleh: Muhammad Hamdi, SH.I)

 الحمد لله الواحدِ القهَّارِ، العزيزِ الغفَّار، مُقَدِّرِ الأقدارِ، مُكَوِّرِ اللّيلِ على النهارِ. أَحْمَدُهُ أبلغَ الحمدِ على جميع نِعَمِهِ، وأسأَلُه المزيدَ من فضلِهِ وكَرَمِهِ. وأشهد أن لا إله إلا اللهُ العظيمُ، الواحدُ الصّمدُ العزيزُ الحكيمُ. وأشهدُ أنَّ محمّدًا عبدُهُ ورسولُه أفضلَ المخلوقِينَ. اللّهمّ صلِّ وسلِّمْ على سيّدِنا محمّدٍ وعلى سائر النبيّين، وآلِ كُلٍّ وسائرِ الصّالحينَ.
أمّا بعد – فَيا عبادَ الله، أُوصي نفسي وإيّاكم أن اتّقوا اللهَ، فاتّقوا اللهَ حقّ تُقاتِه ولا تَموتُنّ إلا وأنتم مسلمون. وقال تعالى في كتابه الكريم وهو أصدَقُ القائلين: فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. صدق اللهُ العظيمُ. 

Ma’asyiral Muslimin wa zumratal mu’miniin, rahimakumullah. Segala puji dan syukur hanya milik Allah, Tuhan semesta alam, atas limpahan nikmat dan karunia-nya kepada kita sepanjang siang dan malam, sehingga kita mampu duduk bersimpuh di masjid ini dengan penuh damai dan rasa tentram. Semoga Allah menerima dan membalas segala amal ibadah kita, baik yang tengah kita lakukan ataupun yang silam. Shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai seorang insan terpilih yang membawa dan mengajarkan nilai-nilai Islam. Juga dihaturkan kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya baik dari golongan kulit putih ataupun kulit hitam. Semoga kelak kita diakui sebagai umatnya dan mendapatkan syafa’atnya di hari Akhir, hari yang sangat mencekam. Amiin..yaa Mujiibas Saailiin.

Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah. Dalam kesempatan yang singkat ini, al-faqir mengajak khususnya kepada diri al-faqir sendiri dan kepada hadirin jamaah Jum’at pada umumnya, untuk marilah kita pelihara dan tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah Allah dan memperbanyak amal shaleh, serta meninggalkan segala hal yang dilarang oleh Allah SWT. Teruslah bertekad untuk menjadi seorang hamba yang benar-benar mencintai dan dicintai oleh Allah SWT. 

Ma’asyiral Muslimin wa zumratal mu’miniin, rahimakumullah. Menjadi seorang mukmin sejati merupakan dambaan kita semua. Memiliki keimanan yang sempurna adalah cita-cita kita bersama. Namun bagaimana gambaran seorang mukmin sejati itu? adakah kita telah memiliki sifat-sifat seorang mukmin yang benar-benar dalam imannya? Iman adalah kepercayaan sepenuh hati. Beriman kepada Allah berarti mempercayai sepenuh hati akan adanya Allah dengan segala sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna. Ketika rasa percaya tersebut telah melekat kuat di hati seseorang, ia bisa disebut sebagai mukmin. Sekilas tampaknya iman tidak mengandung nilai sosial. Ia hanya mengandung nilai spiritual. Namun, sesungguhnya iman tidak hanya mengajarkan nilai-nilai spiritual atau ketuhanan dalam diri pemiliknya. Iman bukan hanya berdimensi personal, yang menanamkan hubungan yang baik antara seorang hamba dengan Allah semata. Lebih dari itu, iman juga mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, iman pun memiliki dimensi sosial, di mana pemiliknya dituntut untuk menjalin hubungan yang baik dengan sesamanya, sesama makhluk. Hadirin jama’ah jum’at yang dirahmati Allah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:
 مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ 
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah dengan kebaikan atau diamlah. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya.” 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita akan dimensi sosial dalam keimanan. Ada 3 nilai sosial yang bisa kita temukan di sana. Yang pertama adalah berkata atau berbicara dengan perkataan yang baik. Seorang mukmin sejati selalu memiliki rasa takut akan ancaman Allah, senantiasa mengharapkan pahala-pahala Allah dan berusaha semaksimal mungkin untuk meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena bahaya lisan itu sangat besar dan banyak, seorang mukmin selalu mempertimbangkan tentang hal apa yang akan ia ucapkan. Jika itu baik dan membawa kemashlahatan, ia akan berbicara. Jika tidak, maka ia diam. “Pembicaraan” dalam bahasa Al-Qur’an dinamai dengan “kalam”. Dari akar kata yang sama dibentuk pula kata yang berarti “luka” agar menjadi peringatan bahwa pembicaraan juga dapat melukai. Bahkan luka yang diakibatkan oleh lidah bisa lebih parah daripada yang diakibatkan oleh pisau. Ini seharusnya mengantarkan seseorang untuk selalu berhati-hati dan memikirkan dahulu apa yang akan diucapkannya. Pepatah berkata: “anda menawan apa yang akan anda ucapkan, tetapi begitu terucapkan, maka andalah yang menjadi tawanannya.” Luqman al-Hakim berkata kepada puteranya: “wahai anakku, aku tidak menyesali diam sama sekali. Jika berbicara itu adalah perak, maka diam adalah emas.”
Ada sementara orang yang memiliki “nafsu” berbicara melebihi selera makannya. Ia berbicara tentang apa saja seakan-akan ia mengetahui segala sesuatu atau seakan-akan hidupnya hanya untuk berbicara. Ingatlah selalu, bahwa setiap ucapan kita disaksikan oleh malaikat. Allah SWT berfirman dalam Surat Qaaf:
 مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ 
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” 

Dengan memahami ayat ini, seharusnya kita bisa memikirkan tentang apa yang akan kita ucapkan. Jika itu baik, maka ucapkanlah. Jika tidak, maka diam adalah pilihan terbaik. 

Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah. Nilai sosial yang kedua adalah memuliakan tetangga. Banyak sekali hadis Nabi yang mengajak kita untuk menghormati dan tidak menyakiti tetangga. Malaikat Jibril selalu berpesan kepada Nabi mengenai hak-hak tetangga. Karena seringnya Jibril mengingatkan Nabi akan hak tetangga, sampai-sampai Nabi menduga bahwa antara tetangga bisa saling mewarisi harta pusaka. Bentuk memuliakan tetangga adalah dengan berbuat baik kepadanya, tidak menyakitinya dan membuat tetangga selalu merasa aman dan nyaman dari sikap pribadi kita. Mengenai hak-hak bertetangga, Islam tidak membedakan antara tetangga yang muslim ataupun non-muslim. Karena mereka para tetangga adalah orang yang pertama kali melihat keadaan kita di rumah, orang yang mengetahui apa yang masuk dan apa yang keluar dari dan ke rumah kita. Maka sudah seyogyanya hak-hak bertetangga ini ditunaikan dengan baik. Terlebih jika tetangga kita itu adalah kerabat kita sendiri dan sesama muslim. Jika seseorang berbuat kemaksiatan yang sifatnya pribadi, namun cukup membuat tetangganya merasa terganggu, tidak merasa nyaman, maka belumlah ia dikatakan memuliakan tetangga.

Hadirin jamaah Jum’at yang berbahagia. Nilai sosial yang ketiga adalah memuliakan tamu. Memuliakan tamu termasuk akhlak yang terpuji. Bahkan sebagian ulama menilainya sebagai ibadah dan mewajibkannya. Memuliakan tamu juga merupakan akhlak para nabi dan orang-orang shaleh. Anjuran memuliakan tamu hendaknya dilakukan oleh seorang mukmin tanpa membedakan tamunya, baik dari golongan orang kaya ataupun orang miskin, dari golongan berpangkat ataupun rakyat biasa. Memuliakan tamu dilakukan dengan cara menghidangkan makanan yang baik yang disukai dan mengajaknya bercakap-cakap dengan ramah. Belumlah disebut mukmin sejati jika seseorang menghidangkan makanan kepada tamunya dengan makanan yang lebih buruk dari yang ia makan. Sebuah kisah diriwayatkan dari salah seorang ulama bernama Al-Auza’i, bahwa seseorang berkata kepadanya: “wahai Abu ‘Amr, ada seorang tamu yang menginap di rumah kami, lalu kami menghidangkan zaitun dan acar, padahal kami memiliki makanan yang lebih baik dari itu yaitu madu dan mentega.” Al-Auza’i pun berkata: “yang berbuat demikian bukanlah orang yang beriman kepada Allah.”

Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah. Selain tiga nilai sosial yang disebutkan tadi, masih ada nilai sosial lainnya dalam sebuah keimanan yang disebutkan dalam hadis yang berbeda. Di antaranya adalah mencintai sesuatu untuk saudaranya sebagaimana ia mencintainya untuk dirinya sendiri. Perlakukanlah dan bersikaplah kepada saudara kita dengan perlakuan-perlakuan dan sikap-sikap yang kita sukai jika seandainya perlakuan itu dilakukan oleh orang lain terhadap kita. Serta hindari hal-hal yang tidak menyenangkan hati saudar-saudara kita, sebagaimana kita pun tidak suka jika orang lain menyakiti hati kita. Nabi SAW bersabda:
 لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 
“Tidak beriman (dengan iman yang sempurna) salah seorang dari kalian, sehingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri.”

Sebelum kita akhiri khutbah ini, kembali khatib mengajak diri khatib sendiri dan jamaah sekalian untuk memelihara iman kita, dan teruslah berupaya untuk menjadi seorang mukmin sejati. Semoga upaya kita tersebut terwujud sehingga kita menjadi pribadi yang dicintai Allah dan sesama manusia lainnya. Amiin yaa Rabbal ‘alamiin.
 بَارَكَ اللهُ لي ولَكُم في القُرآن العظيم، وَنَفَعنِي وإيّاكم بِما فِيهِ مِنَ الأياتِ والذّكرِ الحَكيم، وَتَقَبّلَ مِنّي ومِنكُم تِلاوَتَه إنّه جوادٌ كَريمٌ. أقولُ قَولِي هذا فَأسْتغْفِرُ اللهَ لِي ولَكم ولِسائِرِ المسلِمينَ والمُسلماتِ، فَاسْتَغْفِروهُ إنّه هوَ الغَفورُ الرّحِيمُ.#
Selengkapnya.. Share

Makalah Pascasarjana by Hamdee Al Muqaddas Sirruh

Selengkapnya.. Share

Senin, 08 September 2014

Latar Belakang Masalah (untuk makalah) Tentang Ijtihad Imam Abu Hanifah

Ajaran Islam pada dasarnya tidak menempatkan akal sebagai rujukan utama dalam membina syari’at, meskipun semua konsekuensi hukumnya bersifat logis. Namun tidak dapat ditolak bahwa akal memiliki peranan penting dalam istinbath hukum. Karena peranan akal itulah sehingga pada akhirnya melahirkan hasil ijtihad yang berbeda kendati bermula dari sumber yang sama. Ulama fiqih telah sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa As-Sunnah adalah sumber kedua hukum Islam.
Ijtihad itu sendiri telah ada sejak masa Rasulullah SAW, bahkan beliau adalah seorang mujtahid. Ijtihad juga dilakukan oleh para Sahabat saat Rasulullah SAW masih hidup, sebagaimana kisah yang telah terkenal tentang Mu’adz bin Jabal yang hendak diutus ke Yaman. Pada masa selanjutnya, ijtihad kian dibutuhkan dan dituntut. Hal ini mengingat semakin banyaknya kejadian dan persoalan yang dihadapi kaum muslimin, di mana tidak ada nash -baik di dalam Al-Qur’an ataupun hadits- yang secara tegas menjawab persoalan- persoalan tersebut. Sehingga banyak bermunculan para mujtahid yang metode ijtihadnya diikuti.
 

Dari sekian banyak mazhab fiqih yang muncul, hanya empat mazhab saja yang tersisa. Masing-masing dari keempat mazhab tersebut memiliki metode yang berbeda dalam berijtihad yang –juga– mengakibatkan pada perbedaan hasil ijtihad. Dan dari keempat mazhab tersebut, mazhab Hanafi merupakan yang tertua, karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, lebih dahulu masanya daripada tiga mazhab lainnya. Karena itu, Imam Asy-Syafi’i berkata:
الناسُ عِيالٌ على أبي حنيفةَ في الفقهِ

Artinya: “Manusia adalah keluarga Abu Hanifah dalam fiqih.”
 

Perbedaan hasil ijtihad tersebut bukan terjadi pada prinsip-prinsip dan pokok-pokok beragama seperti kewajiban beriman kepada Allah, mempercayai bahwa Muhammad SAW adalah rasul-Nya yang terakhir, kewajiban shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau semacamnya yang telah ditetapkan melalui nash yang qath’i. Akan tetapi, perbedaan itu terjadi dalam masalah-masalah yang menjadi cabang dari pokok-pokok agama tersebut (furu’iyah). Meskipun hasil ijtihad bukanlah suatu kebenaran mutlak, namun para mujtahid telah berupaya sedemikian keras untuk menetapkannya. Untuk itu, Imam Abu Hanifah berkata:
"هذا أحسنُ ما وصلْنا إليهِ، فَمَن رأَى خيرًا مِنهُ فَليتَّبِعْهُ"
Artinya: “Inilah apa yang terbaik yang kami capai, dan barangsiapa yang melihat yang lebih baik darinya, maka ikutilah.”
Selengkapnya.. Share

Sabtu, 18 Februari 2012

IRONI HARI KASIH SAYANG

Disunting oleh Muhammad Hamdi, SH.I dari “Menelusuri Kamar-Kamar Rasulullah” oleh Prof. Jasim Muhammad Al-Muthawwa’; Maghfirah Pustaka; Jakarta; 2006

Agama Islam mengatur garis besar dan dasar-dasar kehidupan tanpa mengabaikan bentuk ataupun mekanisme segala sesuatunya. Dalam berpakaian pun Islam menyuruh untuk menutup aurat, berhias, dan berdandan. Itu adalah etika dan tatacara yang Islami. Islam juga meletakkan urusan pakaian dalam dasar-dasar ajaran agama.

Beda dengan nilai-nilai Islam yang luhur, peradaban Barat sekarang ini lebih terkonsentrasi pada penampilan penampakan luar dalam segala hal. Mulai dari masalah pakaian, make-up, perhiasan, dekorasi, bahkan hubungan antara manusia. Dan perdaban imitasi ini dipasarkan secara global dan menginternasional.

Salah satu “komoditi” imitasi itu adalah menyangkut cinta, meskipun ini sebenarnya merupakan aktivitas hati dan sesuatu yang abstrak. Namun Barat tidak membedakannya. Lahirlah perayaan yang dikenal dengan Valentine’s Day (Hari Kasih Sayang).

Falsafah dari perayaan ini adalah agar sepasang kekasih saling mengingat dengan cara saling memberi hadiah, bunga mawar, cokelat, kartu ucapan, atau yang lainnya.

Dengan cara inilah mereka mengungkapkan rasa cinta. Penuh rekayasa sehingga mereka perlu membuat sebuah hari khusus untuk merayakan kasih sayang.

Dalam peradaban Barat, kebanyakan hari-hari perayaan lahir dari sebuah krisis serta berbagai permasalahan. Seperti Peringatan Hari Buruh, untuk mengingat penganiayaan yang dilakukan kaum borjuis pada kaum buruh. Peringatan Hari Ibu diselenggarakan karena adanya kezaliman dan tiadanya penghargaan pada seorang ibu. Sementara Hari Kasih Sayang ini, dimaksudkan untuk menghidupkan cinta hakiki pada jiwa-jiwa genarasi muda mereka.

Bagi kaum Muslimin, hari peringatan dilandasi dengan kebahagiaan dan kemenangan. Hari Raya Idul Fitri adalah ungkapan kebahagiaan kaum Muslimin atas ketaatan yang telah mereka persembahkan melalui puasa, shalat, qiyamul-lail, dan dzikrullah. Hari Raya Adha adalah peringatan atas penyelamatan Isma’il putera Ibrahim as. yang telah diganti dengan seekor domba, serta kebahagiaannya memberi hadiah kepada fakir miskin.

Lihatlah, ada perbedaan yang amat esensial. Oleh karena itu, kaum Muslimin tidak memerlukan peringatan cinta dan kasih dalam hari yang khusus. Hidup kita ini berdiri di atas cinta, dimulai dari cinta Allah dan Rasul-Nya, cinta para nabi, sahabat, dan orang-orang saleh. Juga cinta pada agama, keluarga, orangtua, anak-anak, isteri, suami, dan cinta pada diri kita sendiri.

Agama Islam adalah agama cinta. Hal pertama yang dilakukan Rasulullah SAW saat merintis sebuah negara di Madinah adalah menguatkan jalinan cinta manusia pada Tuhan dan jalinan cinta antar sesama manusia. Cinta pertama diejawantahkan dalam pembangunan Masjid Nabawi, sedangkan cinta kedua terwujud dalam persaudaraan yang dijalin antara Suku Aus dan Khazraj.

Kita jadi bertanya-tanya, apa yang sebenarnya telah terjadi pada zaman kita sekarang ini? Mengapa banyak sekali pengkhianatan antara suami dan isteri, perselingkuhan, dan pengkhianatan perasaan?

Ya, karena cinta tidak lagi hakiki, melainkan semu dan imitasi. Cinta dalam film-film dan sinetron telah mengendalikan akal. Dan anak-anak kita dididik seperti itu, setiap hari. Anak-anak tidak dididik dalam suasana cinta sebagaimana cinta Rasulullah SAW kepada isteri-isterinya. Sebuah kecintaan yang tulus dan murni, bukan cinta sepasang kekasih yang temporal. #
Selengkapnya.. Share

Selasa, 10 Januari 2012

PERINGATAN BAGI YANG TERLALU MUDAH MENGKAFIRKAN SESEORANG!

(Diterjemahkan dari "Mafaahiim Yajibu an Tushahhaha" karya Abuya As-Sayyid Muhammad bin Alawy Al-Maliki Al-Hasani)

Banyak orang yang keliru memahami secara benar penyebab mengapa seseorang keluar dari jalur Islam dan dihukumi kafir. Mereka dengan cepat menetapkan kafir kepada seorang muslim hanya karena perselisihan pendapat, sehingga di permukaan bumi ini tidak tersisa lagi kaum muslimin kecuali sedikit saja. Namun, kita mencoba mencari pembenaran bagi mereka yang mengkafirkan karena kita ber-husnuzzhan (dugaan baik), dan kita katakan: “boleh jadi niat mereka itu baik, karena sebagai bentuk amar ma’ruf dan nahi munkar”. Akan tetapi mereka lupa bahwa kewajiban amar ma’ruf dan nahi munkar harus dilakukan dengan hikmah dan mau’izhah hasanah, dan ketika keadaan menuntut untuk berdebat (mujadalah), hendaklah dilaksanakan dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana firman Allah SWT:
ادْعُ إِلَى سَبِيلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ (النحل: ١٢٥)
Artinya: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik.” (QS. An-Nahl: 125)

Cara demikian itu lebih menarik untuk diterima dan lebih diharapkan keberhasilannya. Sementara sebaliknya adalah sebuah kekeliruan dan kebodohan.
Ketika kau melihat seorang muslim yang shalat, menunaikan fardhu-fardhu Allah, menjauhi segala keharaman-Nya, menyebarkan dakwah-Nya, mendirikan masjid-masjid-Nya, dan membangun pesantren-pesantren-Nya, dan kau ajak ia pada suatu perbuatan yang kau anggap benar namun ia berlawanan denganmu --sedangkan pendapat ulama dalam perbuatan tersebut terdapat pebedaan, sebagian ulama menetapkannya dan sebagian yang lain mengingkarinya--, kemudian ia tidak menyetujui pendapatmu, lalu kau menuduhnya kafir hanya karena pendapatnya yang berlawanan denganmu, maka sungguh kau telah menghampiri sebuah malapetaka yang besar. Kau pun telah bertindak dengan sesuatu yang mengerikan. Allah telah melarangnya dan mengajakmu untuk bersikap dengan hikmah dan cara yang lebih baik.

Al-‘Allamah Al-Imam As-Sayyid Ahmad Masyhur Al-Haddad berkata: “Ijma’ telah bulat atas larangan mengkafirkan seorang ahli kiblat kecuali sebab sesuatu yang meniadakan Allah Yang Maha Pencipta, Yang Maha Kuasa, Maha Agung dan Maha Tinggi. Atau sebab syirik yang nyata yang tidak mungkin dita’wil lagi, atau sebab mengingkari kenabian, atau mengingkari ajaran agama yang telah diketahui secara dharurat, atau mengingkari mutawatir atau mengingkari ajaran agama yang mujma’ ‘alaih (disepakati) secara dharurat.”
Ajaran agama yang telah diketahui secara dharurat adalah seperti ke-Esa-an Allah, kenabian para nabi, ditutupnya kerasulan dengan Nabi Muhammad SAW, Hari Kebangkitan, hisab, balasan pahala atau dosa, surga dan neraka, di mana yang mengingkarinya adalah kafir. Tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk tidak mengetahuinya, kecuali orang yang baru masuk Islam sampai ia belajar, dan setelah itu tidak ada lagi alasan baginya untuk tidak tahu.
Mutawatir adalah berita yang diriwayatkan oleh sekelompok orang yang tidak mungkin bagi mereka untuk sepakat berbohong. Bisa dari sisi sanadnya, seperti hadis:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ 
Artinya: “Barangsiapa berdusta atas namaku secara sengaja, maka bersiaplah tempatnya di neraka.”Bisa juga dari sisi tiap tingkatan generasi periwayatnya (thabaqah), seperti mutawatir-nya Al-Qur’an, di mana ke-mutawatir¬-annya meluas baik dari belahan timur maupun barat, baik dari dipelajarinya, dibacanya, dan dihafalnya. Dan telah diterima oleh seluruh manusia dari generasi ke generasi. Maka tidak perlu isnad lagi.
Terkadang mutawatir berupa amal perbuatan, seperti melakukan sesuatu yang telah ada sejak masa Rasululllah SAW hingga sekarang. Atau mutawatir dari segi pengetahuan, seperti mutawatir¬-nya mu’jizat. Meskipun sebagian mu’jizat rasul itu ahad, namun secara umum keberadaan mu’jizat pada diri rasul diketahui oleh setiap muslim.
Dengan demikian, menetapkan kafir pada diri seorang muslim dalam selain masalah-masalah yang telah kita sebutkan adalah suatu tindakan yang membahayakan. Dalam sebuah hadis:
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لأخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بها أَحَدُهُمَا (رواه البخاري عن أبي هريرة رضي الله عنه)
Artinya: “Apabila seorang laki-laki berkata kepada saudaranya: ‘Hai kafir!’, maka sungguh salah satu dari keduanya telah kembali (menjadi kafir) sebab (ucapan)nya.” (Hadis diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Abu Hurairah r.a) 
Tuduhan kekafiran tidak patut diutarakan kecuali oleh orang-orang yang telah mengetahui –dengan pengetahuan syari’atnya yang mendalam-- pintu keluar-masuknya kufur, dan batasan-batasan yang memisahkan antara kekafiran dan keimanan dalam hukum syari’at.
Selengkapnya.. Share

Kamis, 22 Desember 2011

Download Kitab Klasik


  • Download kitab Fathul Mu'in, Zainuddin Al-Malibari klik disini
  • Download kitab Fathul Wahhab, Zakaria Al-Anshari, klik disini 
  • Download kitab I'anah ath-Thalibin, Abu Bakr bin Muhammad Syatho', klik disini
  • Download kitab Asna al-Mathalib, Zakaria Al-Anshari, klik disini   
  • Download kitab Tuhfah ath-Thullab, Zakaria Al-Anshari, klik disini  
  • Download kitab Manaqib Imam Asy-Syafi'i, Fakhruddin Ar-Razi, klik disini 
  • Download kitab Fath al-Qarib, Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, klik disini  
  • Download kitab Qut al-Habib al-Gharib (Tausyih 'ala Fath al-Qarib), Syeikh Nawawi Banten, klik disini 
  •  
Selengkapnya.. Share

Penggunaan Istilah "Kitab Kuning"

Istilah Kitab Kuning (KK) pada mulanya diperkenalkan oleh kalangan luar pesantren sekitar dua dasawarsa yang silam dengan nada merendahkan (pejorative). Dalam pandangan mereka, ia dianggap sebagai kitab yang berkadar rendah, ketinggalan zaman dan menjadi salah satu penyebab terjadinya stagnasi berfikir umat. Pada mulanya sangat menyakitkan memang, tetapi kemudian nama KK diterima sebagai salah satu istilah teknis dalam studi kepesantrenan.
Meskipun sebagian besar kalangan pesantren sudah bisa menerimanya, namun masih terdapat sebagian yang lain yang mempersoalkan istilah KK tersebut. Kelompok yang terakhir ini mengusulkan istilah lain yang lebih appresiatif untuk menyebut KK, misalnya dengan nama kitab klasik, al-kutub al-qadimah.
Dalam Simposium Nasional I "Kitab Kuning dan Lektur Islam" ICMI di Cisarua Bogor, 25-27 Januari 1994, seorang utusan dari salah satu pesantren di Jakarta, KH. Masyhuri Syahid, MA., misalnya, mengusulkan agar simposium ini dapat membuat rekomendasi untuk mengganti istilah KK dengan istilah yang lebih baik.

________
Dikutip dari buku "Membedah Diskursus Pendidikan Islam" oleh DR. Affandi Mochtar, Penerbit Kalimah, Ciputat, Juni 2001, cetakan ke-1, halaman 36.
Selengkapnya.. Share

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA – Part 3/Habis)

Al-Mawardi dengan tegas menolak pendapat yang membolehkan adanya dua imam atau lebih pada waktu bersamaan. Dalam masalah ini, beliau tampaknya menyimpang dari doktrin Al-Asy’ari yang membolehkan adanya dua imam pada waktu yang bersamaan asal wilayah kekuasaannya terpisah jauh. Pendapat Al-Mawardi ini didasarkan pada argumen keagamaan, sebab bai’ah hanya bisa diberikan kepada satu orang pada satu waktu. Jika kemudian dilakukan bai’ah terhadap orang lain, maka kontrak yang kedua menjadi batal, sebagaimana berlaku dalam pernikahan.

Al-Mawardi juga menyebutkan tugas dan tanggungjawab seorang imam yang meliputi:
1. Menjaga prinsip-prinsip agama yang mapan dan yang menjadi konsensus generasi Islam awal.
2. Melaksanakan hukum (peradilan) di kalangan masyarakat, dan melerai pertengkaran antara dua kelompok bertikai.
3. Memelihara kehidupan perekonomian masyarakat sehingga rakyat memilki rasa aman atas diri dan hartanya.
4. Menegakkan hukuman untuk menjaga hak-hak manusia dari penindasan dan perampasan.
5. Membentengi perbatasan negara untuk mencegah serbuan (serangan) musuh.
6. Melakukan jihad melawan musuh Islam, melalui dakwah agar mereka menjadi muslim atau menjadi ahl adz-dzimmah (non muslim yang tinggal di bawah kekuasaan Islam).
7. Mengumpulkan fai’ (rampasan dari musuh bukan dengan perang) dan zakat.
8. Mengatur kekayaan negara yang ada di bait al-mal, dengan memperhatikan keseimbangan (tidak boros dan tidak pelit, tapi seimbang dan proporsional).
9. Mengikuti nasihat orang yang bijaksana dan menyerahkan urusan pemerintahan dan keuangan kepada orang-orang yang dipercaya.
10. Melakukan pengawasan terhadap urusan-urusan pemerintahan dan mengawasi keadaan, untuk mengatur kehidupan umat dan memelihara agama.

Menurut Al-Mawardi, selama seorang imam mampu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya dan tetap memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, maka rakyat wajib memberikan loyalitas dan dukungan terhadap kepemimpinannya. Tetapi, jika imam tidak lagi memenuhi syarat dan tanggungjawabnya, maka sangat dimungkinkan terjadinya pemberhentian imam dari jabatannya. Secara garis besar, dalam teori Al-Mawardi, ada dua penyebab utama gugurnya kontrak antara imam dan rakyat: yaitu, jika imam berlaku tidak adil, dan jika imam mengalami cacat fisik. Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan pemilihan terhadap imam yang baru dengan kontrak yang baru pula.
Sebagai seorang penganut faham Syafi’i, Al-Mawardi menyetujui pemberhentian imam apabila didapati bersalah karena penyelewengan dan ketidakadilan. Selain itu, pemecatan imam juga disebabkan oleh hilangnya kesehatan jasmani dan mental, seperti menjadi gila, buta, dan kedua belah tangan atau kakinya terpotong, atau jika ia ditangkap oleh musuh dan tidak dapat membebaskan dirinya. @#
Selengkapnya.. Share

Senin, 19 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA – Part 2)

Konsep Al-Mawardi tentang pembentukan lembaga imamah dan pemilihan imam menyerupai konsep “kontrak” yang melibatkan dua pihak, yaitu imam (ahl imamah) dan rakyat atau pemilih (ahl al-ikhtiyar), atau ahl hall wa’l-‘aqd (orang yang mengurai dan mengikat). Ahl hall wa’l-‘aqd ini dapat dipandang sebagai sebuah lembaga yang mewakili aspirasi rakyat pada umumnya. Para ahli fiqh berbeda pendapat mengenai jumlah anggota ahl hall wa’l-‘aqd. Sebagian berpendapat bahwa imam hanya dapat dipilih oleh mayoritas anggota ahl hall wa’l-‘aqd setiap negeri (bagian) agar dapat diperoleh persetujuan mayoritas rakyat. Tetapi Al-Mawardi mempertanyakan pendapat ini, karena fakta sejarah menunjukkan bahwa peristiwa bai’ah terhadap Abu Bakar sebagai khalifah dapat dilakukan hanya oleh orang-orang di Madinah, tanpa harus menunggu bai’ah dari mereka yang berada di luar Madinah.

Selain metode pemilhan melalui lembaga ahl al-ikhtiyar atau ahl hall wa’l-‘aqd, Al-Mawardi membolehkan pengangkatan atau penunjukan imam oleh imam yang sedang berkuasa tanpa meminta pertimbangan dari ahl al-ikhtiyar, asalkan calon penggantinya bukan ayahnya atau anak laki-lakinya.
Tentang hal ini, ada baiknya dikemukakan pendapat Abu Ya’la[1] yang juga menulis buku berjudul Al-Ahkam Al-Sulthaniyah. Menurut Abu Ya’la, pertimbangan dari ahl hall wa’l-‘aqd tetap diperlukan, karena ia membedakan antara langkah-langkah pencalonan imam dan kontrak (bai’ah) imam. Imam yang sedang berkuasa berhak untuk mengajukan calon penggantinya, tetapi bai’ah tetap menjadi hak ahl hall wa’l-‘aqd pada saat penggantian. Bahkan Abu Ya’la menambahkan bahwa imam tidak boleh menentukan atau mencalonkan ahl al-ikhtiyar yang akan memberikan bai’ah kepada calonnya. Dengan demikian konsep Abu Ya’la mengenai ‘ahd atau istikhlaf tampak menjunjung tinggi peranan penting kehendak rakyat dalam memilih imam, karena dengan demikian rakyat relatif terwakili oleh lembaga ahl hall wa’l-‘aqd.

Menurut Al-Mawardi, seorang imam atau calon imam harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu:
1. Harus memiliki rasa keadilan (‘adalah)
2. Harus mempunyai pengetahuan (‘ilm) yang memadai yang memungkinkannya mampu memutuskan berbagai kasus menurut ijtihadnya
3. Sehat pendengaran, penglihatan dan pembicaraannya
4. Sehat tubuh, tidak cacat yang dapat menghambatnya bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya
5. Berwawasan luas sehingga dapat mengurus persoalan orang banyak dan menangani urusan mereka
6. Punya keberanian melindungi wilayah (teritori) Islam dan melaksanakan jihad terhadap musuh
7. Punya garis keturunan dari Quraisy

Kualifikasi terakhir ini tidaklah dipandang sebagai suatu keharusan oleh pemikir-pemikir Sunni setelahnya dan penulis-penulis modern, sebab kualifikasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan persamaan hak antara sesama muslim tanpa memandang asal-usul atau keturunannya. Bahkan Rasululllah SAW sendiri diakui oleh kaum Sunni tidak pernah menyatakan dengan tegas siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai pemimpin umat.

__________________________________
[1] Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husein bin Muhammad Al-Farra’ Al-Hanbali (380-458 H). Mengarang sejumlah kitab tentang politik dan administrasi negara. Antara lain, Itsbat Al-Imamah wa Al-Khulafa’ Al-Arba’ah, Al-Amr bi Al-Ma’ruf, Al-Ahkam Al-Sulthaniyah dan lain-lain. Abu Ya’la adalah juga Qadhi Al-Qudhat kota Baghdad atas penunjukan Khalifah Al-Qaim Bi Amrillah (Muhammad bin Ubaidillah Al-Mahdi), khalifah penerus kekhalifahan Al-Qadir Billah.
Selengkapnya.. Share

Minggu, 18 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA - Part 1)

Al-Mawardi[1] adalah seorang yuris Sunni yang terkenal. Dia menulis Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah sebagai upaya menegaskan kekuasaan khalifah Abbasiyah melawan para penguasa (amir) dinasti Buwayhiyah yang sangat efektif pengaruhnya dan menghadapi ekspansi pengaruh dinasti Fatimiyah Ismailiyah di Mesir.Karya tersebut dapat dianggap sebagai basis teoritis bagi sebuah "kesepakatan" pembagian wewenang antara khalifah yang menangani urusan keagamaan dan lembaga-lembaga yang dibentuk khalifah yang bertugas menangani urusan pemerintahan.

Al-Mawardi tidak berbicara secara eksplisit tentang negara dalam buku Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah. Beliau juga tidak membicarakan konsep ummah secara jelas. Meski demikian, pandangan Al-Mawardi tentang negara secara tidak langsung dapat diketahui dengan membahas teorinya tentang imamah dan imam. 
Dalam perspektif kontemporer, lembaga imamah tersebut dapat diidentikkan dengan lembaga kepresidenan, sedangkan imam dapat disejajarkan dengan presiden atau kepala negara.. Al-Mawardi memandang imamah sebagai sebuah lembaga politik yang sangat sentral dan penting dalam negara. Ia juga menyatakan bahwa tugas utama imamah ialah menjalankan fungsi kenabian dalam melindungi agama dan mengatur dunia. Kata Al-Mawardi,
الإِماَمَةُ مَوضُوعَةٌ لِخِلافَةِ النُّبُوَّةِ فِي خِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْياَ
Dalam teori Al-Mawardi, pelembagaan imamah dilakukan karena adanya perintah agama, dan bukan karena pertimbangan akal.
Pemilihan imam dilakukan melalui ijma' (konsensus) umat Islam, dan hukumnya adalah wajib. Dengan kata lain, imam dipilih melalui sebuah pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Teori Al-Mawardi ini jelas bertentangan dengan pendapat Syi'ah yang menyatakan bahwa jabatan imam ditetapkan atas dasar nash (penetapan oleh Tuhan atau Nabi) atau penunjukan langsung oleh imam sebelumnya dari kalangan keluarga ahlul bayt.
Pengangkatan atau pemilihan imam dipandang oleh al-Mawardi sebagai kewajiban sosial atau bersama (fardhu kifayah), seperti kewajiban mencari ilmu pengetahuan, mengajar atau duduk sebagai hakim.
Menurut Al-Mawardi, pemilih atau anggota lembaga pemilih haruslah terdiri dari orang-orang yang mempunyai rasa adil ('adalah), punya pengetahuan cukup tentang calon yang akan dipilih dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk jabatan itu, serta punya pikiran sehat dan kebijakan (kearifan) sehingga mampu memilih orang yang terbaik dan paling mampu mengurus kepentingan orang banyak. 

_______________________________________
[1]  Nama lengkap Al-Mawardi adalah Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi al-Bashri Asy-Syafi'i. Dilahirkan di kota Bashrah, Irak pada 364 H/974 M, ketika kebudayaan Islam mencapai masa-masa keemasannya di tangan para khalifah Daulah Abbasiyah. Kota kedua tempat Al-Mawardi belajar, setelah Bashrah, adalah Baghdad. Di sinilah anak penyuling dan penjual air mawar ini belajar. "Mawardi" berasal dari kata ma' (air) dan ward (mawar).
Disamping sebagai penulis yang produktif, Al-Mawardi adalah seorang hakim agung yang berkedudukan di kota Naisabur, diangkat pada tahun 429 H. Jabatan hakim agung (qadhi al-qudhat) tersebut terus dipegang sampai wafatnya pada tahun 450 H. 
Selengkapnya.. Share

Jumat, 16 Desember 2011

QIRA'AH AL-QUR'AN

Oleh: Muhammad Hamdi, SH.I

“Qira’ah” adalah mashdar sama’i dari kata “qara-a” yang berarti bacaan. Secara istilah qira’ah yang dimaksud di sini adalah cara membaca dan mengucapkan kalimat-kalimat Al-Qur’an yang digunakan oleh para imam qurra’.
Al-Qur'an telah sampai kepada kita dengan jalan mutawatir. Karena itu bacaan syadz (yang tidak bisa dikenal) tidak termasuk Al-Qur’an dan tidak disepakati para qurra'. Adapun bacaan yang mutawatir ialah bacaan imam yang tujuh yang dikenal dengan al-Qurra’ as-Sab’ah, yaitu:


1). Ibnu Katsir (Makkah, wafat 120 H)
2). Nafi' (Madinah, wafat 169 H)
3). Ibnu 'Amir (Syam, wafat 118 H)
4). Abu 'Amr Ibnu Al-'Ala' (Basrah, wafat 157 H)
5). 'Ashim (Kufah, wafat 127 H)
6). Hamzah (Kufah, wafat 156 H)
7). Al-Kisa’i (Kufah, wafat 189 H)


Selain tujuh qurra’ di atas, ada tiga qurra’ lagi yakni Abu Ja’far Al-Madani , Ya’kub Al-Hadhrami dan Khalaf bin Hisyam . Sepuluh qurra’ ini disebut al-Qurra’ al-‘Asyrah. Selain qira’ah dari sepuluh imam ini disebut syadz seperti qira’ah-nya Al-Yazidi, Al-Hasan, Al-A’masy dan lain-lain. Jalaluddin Al-Bulqini berpendapat bahwa qira’ah tiga imam disebut dengan ahad.
Menurut Manna’ Al-Qattan bisa saja terdapat bacaan yang syadz pada salah satu qira’ah sepuluh tersebut, karena munculnya pilihan al-Qurra’ as-Sab’ah terjadi pada abad ketiga Hijriyah oleh ulama muta’akhirin, padahal saat itu qurra’ yang memiliki kredibilitas ilmiah lebih banyak dari itu. Dan pada mulanya, Ya’kub Al-Hadhrami termasuk dari al-Qurra’ as-Sab’ah, namun Abu Bakar bin Mujahid[1] menghapus nama Ya’kub dan menetapkan nama Al-Kisa’i.
Pendapat Abu Syamah[2] dalam kitabnya “al-Mursyid al-Wajiz” mungkin bisa menjadi penengah. Menurutnya, yang menjadi i’timad (standar acuan) adalah kriteria bacaannya bukan dari siapa bacaan (qira’ah) itu dinisbatkan. Bacaan yang dinisbatkan dari setiap qari’, baik al-Qurra’ as-Sab’ah ataupun selainnya, diklasifikasikan menjadi al-mujma’ alaih (yang disepakati) dan asy-syadz. Hanya saja, karena popularitas al-Qurra’ as-Sab’ah dan banyaknya riwayat shahih yang disepakati pada qira’ah mereka, sehingga kecenderungan hati untuk memilih salah satu dari mereka lebih besar daripada qari’ lain.
Analogi untuk menentukan qira’ah shahihah (yang benar) adalah sebagai berikut:
a). Qira’ah tersebut sesuai dengan salah satu versi dalam bahasa Arab
b). Qira’ah tersebut sesuai dengan salah satu mushaf Utsmani meskipun tidak nyata (ihtimal), seperti qira’ah مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ dengan Alif. Dalam seluruh mushaf kata “مَلِك” ditulis tanpa Alif dan dibaca “مَالِك” dengan Alif. Inilah yang dimaksud dengan sesuai secara ihtimal. Contoh lainnya adalah penulisan kata “بَسْطَةً“ dalam surat Al-Baqarah ayat 247 dan kata “بَصْطَةً“ dalam surat Al-A’raaf ayat 69, di mana yang pertama ditulis dengan menggunakan huruf Sin dan yang kedua dengan Shad.
c). Qira’ah tersebut diriwayatkan dengan sanad yang shahih. Karena qira’ah adalah jalan yang harus diikuti maka ia harus berasal dari sumber yang benar dan disampaikan dengan benar pula meskipun lemah menurut tata bahasa. Tidak sedikit dijumpai dalam qira’ah Al-Qur’an kalimat yang berlawanan dengan kaidah tata bahasa (nahwu). Namun selama berdasar sanad yang benar, maka qira’ah tersebut harus diikuti, seperti membaca khafdh/jar kata “وَالْأَرْحَامِ “ pada ayat [3] وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَام.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa qira’ah sab’ah adalah mutawatirah dan tidak boleh membaca Al-Qur’an dengan selain mutawatir, baik ketika shalat maupun di luar shalat. Di antara contoh qira’ah yang tidak mutawatirah yaitu qira’ahnya Ibnu ‘Abbas

[4] وكاَنَ أَمامَهُم مَلِكٌ يَأخُذُ كُلَّ سَفِينةٍ صَالِحَةٍ[5] ,   لَقَدْ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مِنْ أَنْفُسَكُمْ

________________________________________

[1] Qari’ penduduk Irak, wafat 324 H
[2] Abu Syamah bernama asli Abdurrahman bin Ismail Al-Maqdisi Ad-Dimasyqi, seorang mu’arrikh (pakar sejarah) dan muhaddits (pakar hadis). Lahir pada tahun 599 H/1202 M dan wafat pada tahun 665H/1267M di Damaskus. Di antara karyanya adalah kitab Ar-Raudhatain fii Akhbar ad-Daulatain, Al-Mursyid Al-Wajiz dan Tarajim Rijalul Qarnain
[3] Artinya: Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. QS. An-Nisaa’ (4) ayat 1.
[4] QS. At-Taubah (9) ayat 128. Yakni dengan membaca fathah kata “أَنْفُسَكُمْ“. Yang mutawatirah adalah dengan kasrah. 
[5] Qira’ah mutawatirahnya adalah وَكَانَ وَرَاءَهُمْ مَلِكٌ يَأْخُذُ كُلَّ سَفِينَةٍ غَصْبًا. QS. Al-Kahfi (18) ayat 79


 
Selengkapnya.. Share

Kamis, 15 Desember 2011

HUKUM BERBICARA KETIKA KHUTBAH JUM’AT

Oleh: Muhammad Hamdi, SH.I

A. Landasan
Hadis riwayat Muslim dari Abu Hurairah r.a
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ (رواه مسلم)
Artinya: Bahwa sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Jika engkau berkata kepada temanmu ‘diamlah!’ di hari Jum’at, dalam keadaan imam sedang khutbah, maka engkau (shalat Jum’atmu) sia-sia”. (HR. Muslim)


B. Penjelasan Hadis
1. Mufrodat Hadis
a. Syarh An-Nawawi ‘ala Muslim
قَالَ أَهْل اللُّغَة : يُقَال : لَغَا يَلْغُو كَغَزَا يَغْزُو ، وَيُقَال : لَغِيَ يَلْغَى كَعَمِيَ يَعْمَى ، لُغَتَانِ الْأُولَى أَفْصَح ، وَمَعْنَى ( فَقَدْ لَغَوْت ) أَيْ قُلْت اللَّغْو ، وَهُوَ الْكَلَام الْمَلْغِيّ السَّاقِط الْبَاطِل الْمَرْدُود ، وَقِيلَ : مَعْنَاهُ قُلْت غَيْر الصَّوَاب ، وَقِيلَ : تَكَلَّمْت بِمَا لَا يَنْبَغِي .

Menurut ahli bahasa, kata "laghw" berasal dari derivasi لَغَا- يَلْغُو . Maksud dari “فَقَدْ لَغَوْت” dalam hadis di atas adalah “engkau telah berbicara sia-sia (laghw). Laghw adalah ucapan yang sia-sia, gugur, batal dan ditolak. Dikatakan pula maksudnya ialah “kau berbicara tidak benar”.

b. Fathul Baari li Ibni Rajab
واللغو : هو الكلام الباطل المهدر ، الذي لا فائدة فيه. ومنه : لغو اليمين ، وهو مالا يعبأ به ولا ينعقد.

2. Pemahaman Hadis

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW memerintahkan untuk diam dan mendengarkan khutbah. Dan shalat Jum’at dinilainya sia-sia (laghw) bagi orang yang mengucapkan “diamlah!” kepada orang lain saat khutbah Jum’at berlangsung, meskipun ucapan tersebut berupa amar-ma’ruf dan nahi-munkar. Hal demikian menunjukkan bahwa segala bentuk ucapan yang mengalihkan dari mendengarkan khutbah, dikategorikan sebagai laghw. Seseorang hanya diperbolehkan memberi isyarat untuk mendiamkan orang lain.
Tidak ada perbedaan pendapat antara ulama akan kebolehan memberi isyarat, kecuali Thawus[1] , karena isyarat ketika shalat diperbolehkan, terlebih ketika khutbah.
Hukum diam dan mendengarkan khutbah itu sendiri, serta berbicara saat khutbah, terdapat perbedaan pendapat ulama. Pertama, haram hukumnya berbicara saat khutbah. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi'i –dalam qaul qadim-nya-, Ahmad (menurut riwayat yang masyhur darinya), Al-Auza’i dan mayoritas ulama. ‘Atha dan Mujahid mengatakan bahwa diam saat khutbah wajib hukumnya. Kedua, hukum berbicara saat khutbah adalah makruh. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi'i dalam qaul jadid¬nya dan Ahmad (menurut salah satu riwayat).
Berbicara yang diperbolehkan saat khutbah hanyalah perkataan yang diperbolehkan untuk memutus shalat, seperti mengingatkan orang buta yang akan jatuh ke dalam sumur atau semisalnya.
Ulama sepakat bahwa yang paling utama ketika khutbah adalah diam dan mendengarkannya. Ini lebih utama daripada berzikir dalam hati, membaca Al-Qur’an atau berdo’a.
Adapun menjawab salam (dari pendengar lain) dan mendoakan orang bersin, juga terdapat perbedaan pendapat ulama.
Ulama juga berselisih pendapat jika imam membaca shalawat atas Nabi SAW, apakah ma’mum juga turut membaca shalawat atau tidak? Sebagian mengatakan, ma’mum membaca shalawat dalam hati. Ini adalah pendapat Malik, Abu Yusuf, Ahmad dan Ishaq.
Jika imam membaca surat Al-Ahzab ayat 56 yaitu:
إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا
sebagian Syafi’iyyah (pengikut Asy-Syafi'i) mengatakan boleh bagi ma’mum membaca shalawat dan mengeraskan suaranya. Segolongan lain berpendapat tidak boleh. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Al-Laits bin Sa’d, Malik (dalam satu riwayat) dan Asy-Syafi'i.
_________________________

[1]Abu Abdirrahman Thawus bin Kaisan Al-Yamani Al-Janadi. Seorang Tabi’in yang menjumpai 50 Sahabat. Wafat di Makkah tahun 111 H.
Selengkapnya.. Share

Senin, 14 November 2011

Hukum Orang Kaya Yang Mengaku Miskin Agar Bisa Menerima Zakat

Oleh : Muhammad Hamdi, SH.I
Posted : Monday, 14 Nov 2011 on 23.07


HIBAH itu didorong oleh dua hal. Pertama, karena penerima adalah orang yang membutuhkan. Kedua, karena pemberi hibah bermaksud mencari pahala. Jika memberi kepada orang kaya tanpa maksud mengharap pahala, maka kepemilikan tidak terjadi (batal).

Dalam I’anatut-Thalibin Bab 2 tentang zakat disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang faqir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki.
Memang orang yang mengaku faqir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. (I’anatut-Thalibin juz 2-Bab Zakat, Abu Bakr Syatho)
Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).
Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.
Nukilan dari Kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj (Kitabul Hibah), karya Ibnu Hajar Al-Haitami:
( قَوْلُهُ : ؛ لِأَنَّ كَوْنَهُ مُحْتَاجًا إلَخْ ) قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَوْ انْتَفَى الْأَمْرَانِ بِأَنْ أَعْطَى غَنِيًّا وَلَمْ يَقْصِدْ الثَّوَابَ لَا يَحْصُلُ التَّمْلِيكُ
Redaksi dari I'anatut-Thalibin:
وعبارة الروض وشرحه: متى عجل المالك أو الامام دفع الزكاة، ولم يعلم الفقير أنه تعجيل، لم يسترد، فإن علم ذلك - ولو بقول المالك هذه زكاة معجلة، وحال عليه الحول وقد خرج الفقير أو المالك عن أهلية الزكاة ولو بإتلاف ماله، استرده، أي المعجل، ولو لم يشترط الرجوع للعلم بالتعجيل وقد بطل
Dalam Musnad Ahmad terdapat sebuah riwayat:
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ سِمَاكٌ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ بَنِي هِلَالٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَصْلُحُ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ.#

Selengkapnya.. Share

Minggu, 13 November 2011

Manthuq dan Mafhum

Oleh : Muhammad Hamdi, SH.I
Posted : Sunday, 13 Nov 2011 on 00.37 wib


1). Manthuq
Manthuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh sesuai pada tempat pengucapannya, seperti keharaman ta’fif (berkata “ah”) kepada kedua orang tua yang ditunjukkan oleh ayat (1)فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ . Manthuq terbagi menjadi nash, zhahir, mu’awwal dan mujmal.
Apabila kata tersebut telah jelas dan tidak bisa diarahkan ke arti lain, maka disebut nash, seperti jika kita berkata: “Budi telah datang”, maka kalimat tersebut bisa dipahami bahwa yang datang adalah sosok yang bernama Budi, bukan Andi. Sebagaimana dalam firman Allah:
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (البقرة :۱٩٦)
Artinya: … maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (QS. Al-Baqarah (2): 196)

Pada ayat di atas, sepuluh hari ditegaskan dengan “kamilah” (yang sempurna). Penegasan ini menghilangkan kemungkinan “sepuluh” diartikan dengan bilangan dibawahnya.(2)
Contoh lain adalah firman Allah:
  مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ (الفتح :۲٩)
Artinya: Muhammad itu adalah utusan Allah. (QS. Al-Fath (48): 29)

Apabila kata tersebut bisa diarahkan ke arti lain yang lemah (marjuh), maka disebut zhahir, seperti kata “الْغَائِط“ bisa diartikan -dengan arti yang kuat- untuk kotoran manusia, dan diartikan pula –dengan arti yang lemah- untuk tempat buang air. Penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti kotoran manusia ini dinamakan zhahir.
Apabila kata tersebut diarahkan untuk artinya yang lemah, maka disebut mu’awwal. Pada contoh di atas, penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti tempat buang air dinamakan dengan mu’awwal.(3)
Di antara contoh zhahir adalah firman Allah berikut:
  وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ( البقرة:٢٢٢)
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 222).
Pada ayat di atas, thuhr (suci) bisa berarti berhentinya darah haid, bisa juga berarti mandi. Penggunaan kata “thuhr” untuk arti mandi adalah zhahir karena arti itulah yang kuat. Sedangkan “thuhr” diartikan dengan berhentinya darah adalah lemah.(4)
Contoh ta’wil yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (المائدة:٦)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu … (QS. Al-Maaidah (5): 6)

Kata “qumtum” diartikan dengan artinya yang lemah “hendak mengerjakan shalat”, meskipun artinya yang kuat adalah “telah mengerjakan shalat”.
Apabila kata itu memiliki arti yang seimbang dengan arti lainnya maka disebut mujmal. Seperti kata “القُرء“ bisa berarti “haid”, bisa pula berarti “suci”. Kedua arti tersebut sama kuat.

2). Mafhum
Mafhum adalah kebalikan dari manthuq, yakni makna yang ditunjukkan oleh lafazh bukan pada tempat pengucapannya. Mafhum terbagi menjadi mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Apabila makna (hukum) yang terkandung sesuai dengan yang diucapkan (manthuq), maka disebut mafhum muwafaqah. Selanjutnya mafhum muwafaqah terbagi lagi menjadi fahwal khitab dan lahnul khitab.
Apabila hukum yang terkandung lebih besar dari yang diucapkan, maka disebut fahwal khithab, seperti keharaman memukul orang tua yang terkandung dalam
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ (الإسراء:۲۳)
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". (QS. Al-Israa’ (17): 23)
Keharaman memukul orang tua lebih dari keharaman mengatakan “ah” yang diucapkan pada ayat di atas, karena memukul lebih menyakitkan daripada mengatakan “ah”.
Apabila hukum yang terkandung sama dengan yang diucapkan, maka disebut lahnul khithab, seperti keharaman membakar harta anak yatim yang tercakup dalam
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا (النساء:۱۰)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. (QS. An-Nisaa’ (4): 10)
Keharaman membakar harta anak yatim sama dengan memakannya, karena keduanya sama merusaknya.

Sedangkan mafhum mukhlalafah adalah makna (hukum) yang tidak sesuai dengan yang diucapkan, seperti pada ayat
  إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا (الحجرات : ٦)
Artinya: Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti. (QS. Al-Hujurat (49): 6)
Dari kata “fasiq” di atas dipahami bahwa jika yang datang adalah orang yang tidak fasik, maka informasi yang dia bawa tidak wajib diteliti.
Contoh lain adalah firman Allah berikut:
  وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ (الطلاق: ٦ )
Artinya: Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya. (QS. Ath-Thalaq (65): 6)
Berarti apabila isteri yang ditalak itu tidak hamil, maka tidak wajib memberi nafkah.(5)
###

(1) Artinya: maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" (QS. Al-Israa’ (17): 23)
(2) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 242. 
(3) Jalaluddin Al-Mahalli, “Syarh Jam’u al-Jawami’”, software “Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.11”, Al-Meshkat, 2006 
(4)Op. Cit., hal. 243
(5) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 245-246

Selengkapnya.. Share

Sabtu, 12 November 2011

Pengaruh Cinta Terhadap Perubahan Jiwa

Ada dua cara untuk mengubah tingkah laku seseorang atau mengubah akidahnya, yaitu:
Pertama, nasihat dan kritik. Kedua, cinta. Inilah cara yang memiliki pengaruh perubahan permanen. Dapat kita lihat bagaimana Rasulullah SAW menanamkan rasa cinta dan terus memupuknya ketika dia masih berada di Mekkah ataupun ketika merintis negara di Madinah. Hasilnya, beliau dapat mengubah seluruh jazirah Arab.
Cinta adalah senjata yang paling utama dalam mengupayakan sebuah perubahan akidah manusia serta tingkah lakunya.
Sesungguhnya cinta dapat menjadi solusi dari sekian banyak permasalahan.
Berikut ini beberapa kisah pada masa Sahabat tentang cinta yang telah menyebabkan perubahan jiwa dan akidah.

    Kisah Cinta Zainab
Abul ‘Ash, suami Zainab binti Rasulillah SAW, keluar dari Mekkah. Ia melarikan diri dari Islam. Zainab pun mencari dan menyusulnya agar dia kembali ke Mekkah dan masuk Islam. Abul ‘Ash lalu mengirim surat yang isinya sebagai berikut:
Demi Tuhan, tidaklah ayahmu tersangka bagiku. Yang aku inginkan tiada lain adalah agar engkau berjalan sejalan denganku, wahai kekasihku. Dalam bangsa yang satu. Aku tidak suka jika dikatakan padamu, “Suamimu mendustai kaumnya.” Apakah engkau tidak memaafkan dan memaklumiku?
Menilik surat itu, jelas diketahui bahwa Abul ‘Ash mencintai Zainab. Ia ingin isterinya sejalan bersama, apa pun jalannya. Abul ‘Ash juga tidak suka jika ada yang mengatakan pada Zainab hal-hal yang mungkin akan membuat isterinya itu bersedih. Di akhir suratnya, dia meminta maaf dan pemakluman pada Zainab.
Karena dorongan cinta semacam itu, Zainab akhirnya menyusul Abul ‘Ash. Belakangan ia berhasil membawa suaminya ke dalam pangkuan Islam.

  • Kisah Thufail bin Umar ad-Dausy
Thufail bin Umar ad-Dausy telah masuk Islam. Datanglah isterinya. Namun Thufail mencegahnya seraya berkata, “Engkau telah haram bagiku.”Isterinya heran, “Mengapa?”
“Aku telah memeluk Islam.”
“Aku adalah bagian dari dirimu, dan engkau adalah bagian dari diriku, dan agamaku adalah agamamu,” kata isterinya.
Sang isteri akhirnya memeluk Islam.
Jawaban ini menunjukkan bahwa perempuan ini sangat mencintai Thufail. Hal itu tercermin dari perkataannya, “Aku adalah bagian dari dirimu, dan engkau adalah bagian dari diriku.”
Atas dasar cinta pula ia akhirnya memeluk Islam, dengan berkata, “ ... dan agamaku adalah agamamu.”

  • Kisah Ummu Hakim binti Harits bin Hisyam
Ummu Hakim binti Harits bin Hisyam ra. telah memeluk Islam ketika penaklukan Mekkah. Sementara suaminya, ‘Ikrimah bin Abu Jahal, justru melarikan diri dari Islam hingga sampai di Yaman.
Ummu Hakim pun menyusul ke Yaman, menemui suami dan mengajaknya memeluk Islam. Akhirnya ‘Ikrimah pun memeluk Islam dan menghadap Rasulullah SAW sebagai seorang muslim.#

Dikutip oleh Muhammad Hamdi dari buku “Menelusuri Kamar-Kamar Rasulullah”.
Selengkapnya.. Share