Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2015

Prinsip Pasar Modal Syari’ah


1. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, menyebutkan dalam Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1:
“Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” 
Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan:
“Efek Syariah - efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal - adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.” 

Adapun “efek” menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab I Pasal 1 ayat 5 adalah sebagai berikut: 
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
Pada Bab IV Kriteria dan Jenis Efek Syariah Pasal 4 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 disebutkan:
“Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah (shukûk), Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.” 
Adapun yang dimaksud dengan “emiten” menurut Fatwa DSN No: 40/DSN-MUI/X/2003 pada Bab I ayat 2 adalah: “Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.”

2. Ketentuan Pasar Modal Syariah
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik dari produk yang menjadi obyek, cara pengolahannya, maupun cara penggunaannya. Oleh karena itu, emiten harus memenuhi prinsip syariah. Pembiayaan dan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan usaha dan perdagangan yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram, misalnya makanan yang haram, perjudian, dan tempat hiburan yang tidak sesuai prinsip syariah, serta menghindari cara yang haram seperti riba, gharar, dan maisir. 

Yang dimaksud dengan Prinsip Syariah menurut Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Bab I Pasal 1 ayat 6:
“Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.”

Masih dalam Fatwa yang sama pada Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan:
“Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI.” 

Sumber:
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Erlangga, 2014)
Selengkapnya.. Share

Senin, 08 September 2014

Latar Belakang Masalah (untuk makalah) Tentang Ijtihad Imam Abu Hanifah

Ajaran Islam pada dasarnya tidak menempatkan akal sebagai rujukan utama dalam membina syari’at, meskipun semua konsekuensi hukumnya bersifat logis. Namun tidak dapat ditolak bahwa akal memiliki peranan penting dalam istinbath hukum. Karena peranan akal itulah sehingga pada akhirnya melahirkan hasil ijtihad yang berbeda kendati bermula dari sumber yang sama. Ulama fiqih telah sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa As-Sunnah adalah sumber kedua hukum Islam.
Ijtihad itu sendiri telah ada sejak masa Rasulullah SAW, bahkan beliau adalah seorang mujtahid. Ijtihad juga dilakukan oleh para Sahabat saat Rasulullah SAW masih hidup, sebagaimana kisah yang telah terkenal tentang Mu’adz bin Jabal yang hendak diutus ke Yaman. Pada masa selanjutnya, ijtihad kian dibutuhkan dan dituntut. Hal ini mengingat semakin banyaknya kejadian dan persoalan yang dihadapi kaum muslimin, di mana tidak ada nash -baik di dalam Al-Qur’an ataupun hadits- yang secara tegas menjawab persoalan- persoalan tersebut. Sehingga banyak bermunculan para mujtahid yang metode ijtihadnya diikuti.
 

Dari sekian banyak mazhab fiqih yang muncul, hanya empat mazhab saja yang tersisa. Masing-masing dari keempat mazhab tersebut memiliki metode yang berbeda dalam berijtihad yang –juga– mengakibatkan pada perbedaan hasil ijtihad. Dan dari keempat mazhab tersebut, mazhab Hanafi merupakan yang tertua, karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, lebih dahulu masanya daripada tiga mazhab lainnya. Karena itu, Imam Asy-Syafi’i berkata:
الناسُ عِيالٌ على أبي حنيفةَ في الفقهِ

Artinya: “Manusia adalah keluarga Abu Hanifah dalam fiqih.”
 

Perbedaan hasil ijtihad tersebut bukan terjadi pada prinsip-prinsip dan pokok-pokok beragama seperti kewajiban beriman kepada Allah, mempercayai bahwa Muhammad SAW adalah rasul-Nya yang terakhir, kewajiban shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau semacamnya yang telah ditetapkan melalui nash yang qath’i. Akan tetapi, perbedaan itu terjadi dalam masalah-masalah yang menjadi cabang dari pokok-pokok agama tersebut (furu’iyah). Meskipun hasil ijtihad bukanlah suatu kebenaran mutlak, namun para mujtahid telah berupaya sedemikian keras untuk menetapkannya. Untuk itu, Imam Abu Hanifah berkata:
"هذا أحسنُ ما وصلْنا إليهِ، فَمَن رأَى خيرًا مِنهُ فَليتَّبِعْهُ"
Artinya: “Inilah apa yang terbaik yang kami capai, dan barangsiapa yang melihat yang lebih baik darinya, maka ikutilah.”
Selengkapnya.. Share

Kamis, 22 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA – Part 3/Habis)

Al-Mawardi dengan tegas menolak pendapat yang membolehkan adanya dua imam atau lebih pada waktu bersamaan. Dalam masalah ini, beliau tampaknya menyimpang dari doktrin Al-Asy’ari yang membolehkan adanya dua imam pada waktu yang bersamaan asal wilayah kekuasaannya terpisah jauh. Pendapat Al-Mawardi ini didasarkan pada argumen keagamaan, sebab bai’ah hanya bisa diberikan kepada satu orang pada satu waktu. Jika kemudian dilakukan bai’ah terhadap orang lain, maka kontrak yang kedua menjadi batal, sebagaimana berlaku dalam pernikahan.

Al-Mawardi juga menyebutkan tugas dan tanggungjawab seorang imam yang meliputi:
1. Menjaga prinsip-prinsip agama yang mapan dan yang menjadi konsensus generasi Islam awal.
2. Melaksanakan hukum (peradilan) di kalangan masyarakat, dan melerai pertengkaran antara dua kelompok bertikai.
3. Memelihara kehidupan perekonomian masyarakat sehingga rakyat memilki rasa aman atas diri dan hartanya.
4. Menegakkan hukuman untuk menjaga hak-hak manusia dari penindasan dan perampasan.
5. Membentengi perbatasan negara untuk mencegah serbuan (serangan) musuh.
6. Melakukan jihad melawan musuh Islam, melalui dakwah agar mereka menjadi muslim atau menjadi ahl adz-dzimmah (non muslim yang tinggal di bawah kekuasaan Islam).
7. Mengumpulkan fai’ (rampasan dari musuh bukan dengan perang) dan zakat.
8. Mengatur kekayaan negara yang ada di bait al-mal, dengan memperhatikan keseimbangan (tidak boros dan tidak pelit, tapi seimbang dan proporsional).
9. Mengikuti nasihat orang yang bijaksana dan menyerahkan urusan pemerintahan dan keuangan kepada orang-orang yang dipercaya.
10. Melakukan pengawasan terhadap urusan-urusan pemerintahan dan mengawasi keadaan, untuk mengatur kehidupan umat dan memelihara agama.

Menurut Al-Mawardi, selama seorang imam mampu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya dan tetap memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, maka rakyat wajib memberikan loyalitas dan dukungan terhadap kepemimpinannya. Tetapi, jika imam tidak lagi memenuhi syarat dan tanggungjawabnya, maka sangat dimungkinkan terjadinya pemberhentian imam dari jabatannya. Secara garis besar, dalam teori Al-Mawardi, ada dua penyebab utama gugurnya kontrak antara imam dan rakyat: yaitu, jika imam berlaku tidak adil, dan jika imam mengalami cacat fisik. Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan pemilihan terhadap imam yang baru dengan kontrak yang baru pula.
Sebagai seorang penganut faham Syafi’i, Al-Mawardi menyetujui pemberhentian imam apabila didapati bersalah karena penyelewengan dan ketidakadilan. Selain itu, pemecatan imam juga disebabkan oleh hilangnya kesehatan jasmani dan mental, seperti menjadi gila, buta, dan kedua belah tangan atau kakinya terpotong, atau jika ia ditangkap oleh musuh dan tidak dapat membebaskan dirinya. @#
Selengkapnya.. Share

Senin, 19 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA – Part 2)

Konsep Al-Mawardi tentang pembentukan lembaga imamah dan pemilihan imam menyerupai konsep “kontrak” yang melibatkan dua pihak, yaitu imam (ahl imamah) dan rakyat atau pemilih (ahl al-ikhtiyar), atau ahl hall wa’l-‘aqd (orang yang mengurai dan mengikat). Ahl hall wa’l-‘aqd ini dapat dipandang sebagai sebuah lembaga yang mewakili aspirasi rakyat pada umumnya. Para ahli fiqh berbeda pendapat mengenai jumlah anggota ahl hall wa’l-‘aqd. Sebagian berpendapat bahwa imam hanya dapat dipilih oleh mayoritas anggota ahl hall wa’l-‘aqd setiap negeri (bagian) agar dapat diperoleh persetujuan mayoritas rakyat. Tetapi Al-Mawardi mempertanyakan pendapat ini, karena fakta sejarah menunjukkan bahwa peristiwa bai’ah terhadap Abu Bakar sebagai khalifah dapat dilakukan hanya oleh orang-orang di Madinah, tanpa harus menunggu bai’ah dari mereka yang berada di luar Madinah.

Selain metode pemilhan melalui lembaga ahl al-ikhtiyar atau ahl hall wa’l-‘aqd, Al-Mawardi membolehkan pengangkatan atau penunjukan imam oleh imam yang sedang berkuasa tanpa meminta pertimbangan dari ahl al-ikhtiyar, asalkan calon penggantinya bukan ayahnya atau anak laki-lakinya.
Tentang hal ini, ada baiknya dikemukakan pendapat Abu Ya’la[1] yang juga menulis buku berjudul Al-Ahkam Al-Sulthaniyah. Menurut Abu Ya’la, pertimbangan dari ahl hall wa’l-‘aqd tetap diperlukan, karena ia membedakan antara langkah-langkah pencalonan imam dan kontrak (bai’ah) imam. Imam yang sedang berkuasa berhak untuk mengajukan calon penggantinya, tetapi bai’ah tetap menjadi hak ahl hall wa’l-‘aqd pada saat penggantian. Bahkan Abu Ya’la menambahkan bahwa imam tidak boleh menentukan atau mencalonkan ahl al-ikhtiyar yang akan memberikan bai’ah kepada calonnya. Dengan demikian konsep Abu Ya’la mengenai ‘ahd atau istikhlaf tampak menjunjung tinggi peranan penting kehendak rakyat dalam memilih imam, karena dengan demikian rakyat relatif terwakili oleh lembaga ahl hall wa’l-‘aqd.

Menurut Al-Mawardi, seorang imam atau calon imam harus memenuhi tujuh persyaratan, yaitu:
1. Harus memiliki rasa keadilan (‘adalah)
2. Harus mempunyai pengetahuan (‘ilm) yang memadai yang memungkinkannya mampu memutuskan berbagai kasus menurut ijtihadnya
3. Sehat pendengaran, penglihatan dan pembicaraannya
4. Sehat tubuh, tidak cacat yang dapat menghambatnya bergerak cepat dalam melaksanakan tugasnya
5. Berwawasan luas sehingga dapat mengurus persoalan orang banyak dan menangani urusan mereka
6. Punya keberanian melindungi wilayah (teritori) Islam dan melaksanakan jihad terhadap musuh
7. Punya garis keturunan dari Quraisy

Kualifikasi terakhir ini tidaklah dipandang sebagai suatu keharusan oleh pemikir-pemikir Sunni setelahnya dan penulis-penulis modern, sebab kualifikasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang mengutamakan persamaan hak antara sesama muslim tanpa memandang asal-usul atau keturunannya. Bahkan Rasululllah SAW sendiri diakui oleh kaum Sunni tidak pernah menyatakan dengan tegas siapa yang akan menggantikan posisinya sebagai pemimpin umat.

__________________________________
[1] Abu Ya’la Muhammad bin Al-Husein bin Muhammad Al-Farra’ Al-Hanbali (380-458 H). Mengarang sejumlah kitab tentang politik dan administrasi negara. Antara lain, Itsbat Al-Imamah wa Al-Khulafa’ Al-Arba’ah, Al-Amr bi Al-Ma’ruf, Al-Ahkam Al-Sulthaniyah dan lain-lain. Abu Ya’la adalah juga Qadhi Al-Qudhat kota Baghdad atas penunjukan Khalifah Al-Qaim Bi Amrillah (Muhammad bin Ubaidillah Al-Mahdi), khalifah penerus kekhalifahan Al-Qadir Billah.
Selengkapnya.. Share

Minggu, 18 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA - Part 1)

Al-Mawardi[1] adalah seorang yuris Sunni yang terkenal. Dia menulis Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah sebagai upaya menegaskan kekuasaan khalifah Abbasiyah melawan para penguasa (amir) dinasti Buwayhiyah yang sangat efektif pengaruhnya dan menghadapi ekspansi pengaruh dinasti Fatimiyah Ismailiyah di Mesir.Karya tersebut dapat dianggap sebagai basis teoritis bagi sebuah "kesepakatan" pembagian wewenang antara khalifah yang menangani urusan keagamaan dan lembaga-lembaga yang dibentuk khalifah yang bertugas menangani urusan pemerintahan.

Al-Mawardi tidak berbicara secara eksplisit tentang negara dalam buku Al-Ahkam Al-Sulthaniyyah. Beliau juga tidak membicarakan konsep ummah secara jelas. Meski demikian, pandangan Al-Mawardi tentang negara secara tidak langsung dapat diketahui dengan membahas teorinya tentang imamah dan imam. 
Dalam perspektif kontemporer, lembaga imamah tersebut dapat diidentikkan dengan lembaga kepresidenan, sedangkan imam dapat disejajarkan dengan presiden atau kepala negara.. Al-Mawardi memandang imamah sebagai sebuah lembaga politik yang sangat sentral dan penting dalam negara. Ia juga menyatakan bahwa tugas utama imamah ialah menjalankan fungsi kenabian dalam melindungi agama dan mengatur dunia. Kata Al-Mawardi,
الإِماَمَةُ مَوضُوعَةٌ لِخِلافَةِ النُّبُوَّةِ فِي خِرَاسَةِ الدِّيْنِ وَسِيَاسَةِ الدُّنْياَ
Dalam teori Al-Mawardi, pelembagaan imamah dilakukan karena adanya perintah agama, dan bukan karena pertimbangan akal.
Pemilihan imam dilakukan melalui ijma' (konsensus) umat Islam, dan hukumnya adalah wajib. Dengan kata lain, imam dipilih melalui sebuah pemilihan yang dilakukan oleh pemilih yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Teori Al-Mawardi ini jelas bertentangan dengan pendapat Syi'ah yang menyatakan bahwa jabatan imam ditetapkan atas dasar nash (penetapan oleh Tuhan atau Nabi) atau penunjukan langsung oleh imam sebelumnya dari kalangan keluarga ahlul bayt.
Pengangkatan atau pemilihan imam dipandang oleh al-Mawardi sebagai kewajiban sosial atau bersama (fardhu kifayah), seperti kewajiban mencari ilmu pengetahuan, mengajar atau duduk sebagai hakim.
Menurut Al-Mawardi, pemilih atau anggota lembaga pemilih haruslah terdiri dari orang-orang yang mempunyai rasa adil ('adalah), punya pengetahuan cukup tentang calon yang akan dipilih dan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk jabatan itu, serta punya pikiran sehat dan kebijakan (kearifan) sehingga mampu memilih orang yang terbaik dan paling mampu mengurus kepentingan orang banyak. 

_______________________________________
[1]  Nama lengkap Al-Mawardi adalah Abu al-Hasan Ali bin Muhammad bin Habib Al-Mawardi al-Bashri Asy-Syafi'i. Dilahirkan di kota Bashrah, Irak pada 364 H/974 M, ketika kebudayaan Islam mencapai masa-masa keemasannya di tangan para khalifah Daulah Abbasiyah. Kota kedua tempat Al-Mawardi belajar, setelah Bashrah, adalah Baghdad. Di sinilah anak penyuling dan penjual air mawar ini belajar. "Mawardi" berasal dari kata ma' (air) dan ward (mawar).
Disamping sebagai penulis yang produktif, Al-Mawardi adalah seorang hakim agung yang berkedudukan di kota Naisabur, diangkat pada tahun 429 H. Jabatan hakim agung (qadhi al-qudhat) tersebut terus dipegang sampai wafatnya pada tahun 450 H. 
Selengkapnya.. Share

Senin, 14 November 2011

Hukum Orang Kaya Yang Mengaku Miskin Agar Bisa Menerima Zakat

Oleh : Muhammad Hamdi, SH.I
Posted : Monday, 14 Nov 2011 on 23.07


HIBAH itu didorong oleh dua hal. Pertama, karena penerima adalah orang yang membutuhkan. Kedua, karena pemberi hibah bermaksud mencari pahala. Jika memberi kepada orang kaya tanpa maksud mengharap pahala, maka kepemilikan tidak terjadi (batal).

Dalam I’anatut-Thalibin Bab 2 tentang zakat disebutkan bahwa jika ada seseorang yang membayar zakat sebelum waktunya (ta’jil), dan orang faqir penerima zakat itu sudah tidak berhak lagi menerima zakat ketika waktu zakat tadi tiba, maka harta yang telah dizakatkan diambil lagi oleh muzakki.
Memang orang yang mengaku faqir dan miskin bisa dibenarkan tanpa melalui sumpah, hanya saja orang kaya tidak mendapat bagian zakat. (I’anatut-Thalibin juz 2-Bab Zakat, Abu Bakr Syatho)
Jika pemberian diwakilkan kepada orang lain, dan barang diberikan kepada orang yang tidak diizinkan oleh muwakkil, maka penerima barang harus menggantinya (dhaman).
Jika seorang pekerja mengaku belum dibayar (diberi upah) secara bohong, kemudian ia pun diberi upah, maka ia tidak halal baginya untuk menerimanya dan ia tidak bisa memiliki upah tersebut.
Nukilan dari Kitab Tuhfatul Muhtaj fii Syarhil Minhaj (Kitabul Hibah), karya Ibnu Hajar Al-Haitami:
( قَوْلُهُ : ؛ لِأَنَّ كَوْنَهُ مُحْتَاجًا إلَخْ ) قَضِيَّتُهُ أَنَّهُ لَوْ انْتَفَى الْأَمْرَانِ بِأَنْ أَعْطَى غَنِيًّا وَلَمْ يَقْصِدْ الثَّوَابَ لَا يَحْصُلُ التَّمْلِيكُ
Redaksi dari I'anatut-Thalibin:
وعبارة الروض وشرحه: متى عجل المالك أو الامام دفع الزكاة، ولم يعلم الفقير أنه تعجيل، لم يسترد، فإن علم ذلك - ولو بقول المالك هذه زكاة معجلة، وحال عليه الحول وقد خرج الفقير أو المالك عن أهلية الزكاة ولو بإتلاف ماله، استرده، أي المعجل، ولو لم يشترط الرجوع للعلم بالتعجيل وقد بطل
Dalam Musnad Ahmad terdapat sebuah riwayat:
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عِكْرِمَةُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو زُمَيْلٍ سِمَاكٌ قَالَ حَدَّثَنِي رَجُلٌ مِنْ بَنِي هِلَالٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَصْلُحُ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ.#

Selengkapnya.. Share