Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ushul Fiqh. Tampilkan semua postingan

Senin, 08 September 2014

Latar Belakang Masalah (untuk makalah) Tentang Ijtihad Imam Abu Hanifah

Ajaran Islam pada dasarnya tidak menempatkan akal sebagai rujukan utama dalam membina syari’at, meskipun semua konsekuensi hukumnya bersifat logis. Namun tidak dapat ditolak bahwa akal memiliki peranan penting dalam istinbath hukum. Karena peranan akal itulah sehingga pada akhirnya melahirkan hasil ijtihad yang berbeda kendati bermula dari sumber yang sama. Ulama fiqih telah sepakat bahwa Al-Qur’an merupakan sumber utama hukum Islam, sebagaimana mereka juga sepakat bahwa As-Sunnah adalah sumber kedua hukum Islam.
Ijtihad itu sendiri telah ada sejak masa Rasulullah SAW, bahkan beliau adalah seorang mujtahid. Ijtihad juga dilakukan oleh para Sahabat saat Rasulullah SAW masih hidup, sebagaimana kisah yang telah terkenal tentang Mu’adz bin Jabal yang hendak diutus ke Yaman. Pada masa selanjutnya, ijtihad kian dibutuhkan dan dituntut. Hal ini mengingat semakin banyaknya kejadian dan persoalan yang dihadapi kaum muslimin, di mana tidak ada nash -baik di dalam Al-Qur’an ataupun hadits- yang secara tegas menjawab persoalan- persoalan tersebut. Sehingga banyak bermunculan para mujtahid yang metode ijtihadnya diikuti.
 

Dari sekian banyak mazhab fiqih yang muncul, hanya empat mazhab saja yang tersisa. Masing-masing dari keempat mazhab tersebut memiliki metode yang berbeda dalam berijtihad yang –juga– mengakibatkan pada perbedaan hasil ijtihad. Dan dari keempat mazhab tersebut, mazhab Hanafi merupakan yang tertua, karena pendirinya, Imam Abu Hanifah, lebih dahulu masanya daripada tiga mazhab lainnya. Karena itu, Imam Asy-Syafi’i berkata:
الناسُ عِيالٌ على أبي حنيفةَ في الفقهِ

Artinya: “Manusia adalah keluarga Abu Hanifah dalam fiqih.”
 

Perbedaan hasil ijtihad tersebut bukan terjadi pada prinsip-prinsip dan pokok-pokok beragama seperti kewajiban beriman kepada Allah, mempercayai bahwa Muhammad SAW adalah rasul-Nya yang terakhir, kewajiban shalat 5 waktu, puasa Ramadhan, atau semacamnya yang telah ditetapkan melalui nash yang qath’i. Akan tetapi, perbedaan itu terjadi dalam masalah-masalah yang menjadi cabang dari pokok-pokok agama tersebut (furu’iyah). Meskipun hasil ijtihad bukanlah suatu kebenaran mutlak, namun para mujtahid telah berupaya sedemikian keras untuk menetapkannya. Untuk itu, Imam Abu Hanifah berkata:
"هذا أحسنُ ما وصلْنا إليهِ، فَمَن رأَى خيرًا مِنهُ فَليتَّبِعْهُ"
Artinya: “Inilah apa yang terbaik yang kami capai, dan barangsiapa yang melihat yang lebih baik darinya, maka ikutilah.”
Selengkapnya.. Share

Minggu, 13 November 2011

Manthuq dan Mafhum

Oleh : Muhammad Hamdi, SH.I
Posted : Sunday, 13 Nov 2011 on 00.37 wib


1). Manthuq
Manthuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh sesuai pada tempat pengucapannya, seperti keharaman ta’fif (berkata “ah”) kepada kedua orang tua yang ditunjukkan oleh ayat (1)فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ . Manthuq terbagi menjadi nash, zhahir, mu’awwal dan mujmal.
Apabila kata tersebut telah jelas dan tidak bisa diarahkan ke arti lain, maka disebut nash, seperti jika kita berkata: “Budi telah datang”, maka kalimat tersebut bisa dipahami bahwa yang datang adalah sosok yang bernama Budi, bukan Andi. Sebagaimana dalam firman Allah:
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (البقرة :۱٩٦)
Artinya: … maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (QS. Al-Baqarah (2): 196)

Pada ayat di atas, sepuluh hari ditegaskan dengan “kamilah” (yang sempurna). Penegasan ini menghilangkan kemungkinan “sepuluh” diartikan dengan bilangan dibawahnya.(2)
Contoh lain adalah firman Allah:
  مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ (الفتح :۲٩)
Artinya: Muhammad itu adalah utusan Allah. (QS. Al-Fath (48): 29)

Apabila kata tersebut bisa diarahkan ke arti lain yang lemah (marjuh), maka disebut zhahir, seperti kata “الْغَائِط“ bisa diartikan -dengan arti yang kuat- untuk kotoran manusia, dan diartikan pula –dengan arti yang lemah- untuk tempat buang air. Penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti kotoran manusia ini dinamakan zhahir.
Apabila kata tersebut diarahkan untuk artinya yang lemah, maka disebut mu’awwal. Pada contoh di atas, penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti tempat buang air dinamakan dengan mu’awwal.(3)
Di antara contoh zhahir adalah firman Allah berikut:
  وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ( البقرة:٢٢٢)
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 222).
Pada ayat di atas, thuhr (suci) bisa berarti berhentinya darah haid, bisa juga berarti mandi. Penggunaan kata “thuhr” untuk arti mandi adalah zhahir karena arti itulah yang kuat. Sedangkan “thuhr” diartikan dengan berhentinya darah adalah lemah.(4)
Contoh ta’wil yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (المائدة:٦)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu … (QS. Al-Maaidah (5): 6)

Kata “qumtum” diartikan dengan artinya yang lemah “hendak mengerjakan shalat”, meskipun artinya yang kuat adalah “telah mengerjakan shalat”.
Apabila kata itu memiliki arti yang seimbang dengan arti lainnya maka disebut mujmal. Seperti kata “القُرء“ bisa berarti “haid”, bisa pula berarti “suci”. Kedua arti tersebut sama kuat.

2). Mafhum
Mafhum adalah kebalikan dari manthuq, yakni makna yang ditunjukkan oleh lafazh bukan pada tempat pengucapannya. Mafhum terbagi menjadi mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Apabila makna (hukum) yang terkandung sesuai dengan yang diucapkan (manthuq), maka disebut mafhum muwafaqah. Selanjutnya mafhum muwafaqah terbagi lagi menjadi fahwal khitab dan lahnul khitab.
Apabila hukum yang terkandung lebih besar dari yang diucapkan, maka disebut fahwal khithab, seperti keharaman memukul orang tua yang terkandung dalam
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ (الإسراء:۲۳)
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". (QS. Al-Israa’ (17): 23)
Keharaman memukul orang tua lebih dari keharaman mengatakan “ah” yang diucapkan pada ayat di atas, karena memukul lebih menyakitkan daripada mengatakan “ah”.
Apabila hukum yang terkandung sama dengan yang diucapkan, maka disebut lahnul khithab, seperti keharaman membakar harta anak yatim yang tercakup dalam
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا (النساء:۱۰)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. (QS. An-Nisaa’ (4): 10)
Keharaman membakar harta anak yatim sama dengan memakannya, karena keduanya sama merusaknya.

Sedangkan mafhum mukhlalafah adalah makna (hukum) yang tidak sesuai dengan yang diucapkan, seperti pada ayat
  إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا (الحجرات : ٦)
Artinya: Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti. (QS. Al-Hujurat (49): 6)
Dari kata “fasiq” di atas dipahami bahwa jika yang datang adalah orang yang tidak fasik, maka informasi yang dia bawa tidak wajib diteliti.
Contoh lain adalah firman Allah berikut:
  وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ (الطلاق: ٦ )
Artinya: Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya. (QS. Ath-Thalaq (65): 6)
Berarti apabila isteri yang ditalak itu tidak hamil, maka tidak wajib memberi nafkah.(5)
###

(1) Artinya: maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" (QS. Al-Israa’ (17): 23)
(2) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 242. 
(3) Jalaluddin Al-Mahalli, “Syarh Jam’u al-Jawami’”, software “Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.11”, Al-Meshkat, 2006 
(4)Op. Cit., hal. 243
(5) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 245-246

Selengkapnya.. Share