Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sabtu, 28 Februari 2015

HAJAR ASWAD; BATU YANG JAUH LEBIH MULIA DIBANDINGKAN BATU AKIK

أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ لِلْحَجَرِ: إِنِّي لَأَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ، مِثْلُكَ لَا يَضُرُّ وَلَا يَنْفَعُ، وَلَوْلَا أَنِّي رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَكَ لَمَا قَبَّلْتُكَ

Hajar Aswad adalah sebuah batu hitam yang berada di sudut tenggara Ka’bah. Batu ini diletakkan dalam sebuah lubang yang dilingkari dengan besi berlapis timah di sudut Ka’bah. Posisi tingginya dari lantai kira-kira 1,5 meter. Dari sudut Hajar Aswad inilah dimulai dan diakhirinya Thawaf. Menurut sejarahnya, batu ini berwarna putih mengkilap ketika diturunkan dari surga, kemudian batu ini semakin menghitam seiring kedurhakaan manusia. Sejarah batu ini sangat panjang sepanjang sejarah Ka’bah itu sendiri.

Hajar Aswad pernah dicuri Abu Thahir Al-Qurmuthy,seorang kepala suku Qaramithah di Bahrain. Ia dan anak buahnya yang berjumlah 700 orang berkendara dan bersenjata pedang mendobrak Masjidil Haram, membongkar Ka’bah secara paksa dan mengambil Hajar Aswad kemudian membawanya ke Hajr, di kawasan Teluk Persia. Peristiwa ini terjadi pada musim haji tahun 317 Hijriyah di masa Khalifah Al-Muqtadir dari Dinasti Abbasiyah. Dikatakan bahwa ia menyaratkan untuk pengambilan batu itu dengan pembayaran sejumlah 50.000 Dinar. Setelah 22 tahun lamanya, yakni pada tahun 339 Hijriyah, batu itu baru dapat dikembalikan lagi ke Mekkah di masa Khalifah Al-Muthi’ Lillah.

Diceritakan bahwa ketika Abdullah bin ‘Akim, utusan Khalifah, menerima batu dari Abu Thahir Al-Qurmuthy, Abdullah berkata, “Batu kami mempunyai dua ciri-ciri, yaitu tidak panas apabila dibakar dan tidak tenggelam dalam air”. Abu Thahir pun menyiapkan air dan api. Kemudian Abdullah memasukkan batu itu ke dalam air dan tenggelam, serta dibakar ternyata panas dan hampir pecah, maka ia pun menolak batu itu dan berkata, “ini bukan batu kami”. Abu Thahir kemudian memberikan batu yang kedua yang sudah dilumuri minyak wangi dan dibungkus dengan kain sutera. Abdullah bin ‘Akim melakukan hal yang sama dengan batu yang pertama, namun hasilnya masih sama. Maka Abdullah meminta batu yang asli. Pada saat menerima batu yang ketiga, ketika dimasukkan ke dalam air batu itu terapung dan ketika dibakar batu itu tidak panas. Abdullah pun berkata, “Inilah batu kami”. Abu Thahir pun kagum dan bertanya tentang bagaimana bisa mengetahui cara ini. Abdullah menjawab, “Fulan bin Fulan menceritakan kepada kami bahwa Rasulullah SAW bersabda: Hajar Aswad adalah tangan kanan Allah yang ada di bumi yang diciptakan dari intan putih di surga. Ia menghitam karena dosa-dosa manusia. Ia akan digiring pada hari kiamat dengan memiliki dua mata yang bisa melihat, lisan yang bisa berbicara dan menyaksikan siapa saja yang pernah menyalami atau menciumnya dengan iman, tidak akan tenggelam dalam air dan tidak akan panas dalam api”. Abu Thahir berkata, “Inilah agama yang dikuatkan dengan riwayat.” 

Sumber: "Al-Wafi bil Wafiyat" karya Shalahuddin Ash-Shafadi, "Makkah Madinah" karya H. Ahmad Junaidi Halim, Lc
Selengkapnya.. Share

Jumat, 23 Januari 2015

Prinsip Pasar Modal Syari’ah


1. Pengertian Pasar Modal Syariah
Pasar modal secara umum dapat diidentikkan dengan sebuah tempat dimana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi. Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, menyebutkan dalam Pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1:
“Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.” 
Sedangkan dalam ayat 3 disebutkan:
“Efek Syariah - efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal - adalah surat berharga yang akad, pengelolaan perusahaannya, maupun cara penerbitannya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah.” 

Adapun “efek” menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Bab I Pasal 1 ayat 5 adalah sebagai berikut: 
“Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.”
Pada Bab IV Kriteria dan Jenis Efek Syariah Pasal 4 ayat 1 Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 40/DSN-MUI/X/2003 disebutkan:
“Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah (shukûk), Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.” 
Adapun yang dimaksud dengan “emiten” menurut Fatwa DSN No: 40/DSN-MUI/X/2003 pada Bab I ayat 2 adalah: “Emiten adalah Pihak yang melakukan Penawaran Umum.”

2. Ketentuan Pasar Modal Syariah
Secara umum dapat dikatakan bahwa syariah menghendaki kegiatan ekonomi yang halal, baik dari produk yang menjadi obyek, cara pengolahannya, maupun cara penggunaannya. Oleh karena itu, emiten harus memenuhi prinsip syariah. Pembiayaan dan investasi keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Kegiatan usaha dan perdagangan yang sesuai dengan syariah Islam adalah kegiatan yang tidak berkaitan dengan produk atau jasa yang haram, misalnya makanan yang haram, perjudian, dan tempat hiburan yang tidak sesuai prinsip syariah, serta menghindari cara yang haram seperti riba, gharar, dan maisir. 

Yang dimaksud dengan Prinsip Syariah menurut Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 Bab I Pasal 1 ayat 6:
“Prinsip-prinsip Syariah adalah prinsip-prinsip yang didasarkan atas ajaran Islam yang penetapannya dilakukan oleh DSN-MUI, baik ditetapkan dalam fatwa ini maupun dalam fatwa terkait lainnya.”

Masih dalam Fatwa yang sama pada Bab II Pasal 2 ayat 2 disebutkan:
“Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah dari DSN-MUI.” 

Sumber:
Dewan Syariah Nasional MUI, Himpunan Fatwa Keuangan Syari’ah, (Jakarta: Erlangga, 2014)
Selengkapnya.. Share

Sabtu, 27 Desember 2014

Download Kitab Pdf

Download ribuan kitab lainnya berformat pdf dari mulai mushaf sampai dengan buku-buku Islam dengan berbagai bahasa klik disini.
Pilih dan klik pada katagori kitab yang ada di sebelah kanan laman web tersebut.
Selengkapnya.. Share

SILSILAH KITAB-KITAB SYAFI'IYYAH

Selengkapnya.. Share

Rabu, 10 September 2014

Khutbah Jum'at

DIMENSI SOSIAL DALAM IMAN 
(Oleh: Muhammad Hamdi, SH.I)

 الحمد لله الواحدِ القهَّارِ، العزيزِ الغفَّار، مُقَدِّرِ الأقدارِ، مُكَوِّرِ اللّيلِ على النهارِ. أَحْمَدُهُ أبلغَ الحمدِ على جميع نِعَمِهِ، وأسأَلُه المزيدَ من فضلِهِ وكَرَمِهِ. وأشهد أن لا إله إلا اللهُ العظيمُ، الواحدُ الصّمدُ العزيزُ الحكيمُ. وأشهدُ أنَّ محمّدًا عبدُهُ ورسولُه أفضلَ المخلوقِينَ. اللّهمّ صلِّ وسلِّمْ على سيّدِنا محمّدٍ وعلى سائر النبيّين، وآلِ كُلٍّ وسائرِ الصّالحينَ.
أمّا بعد – فَيا عبادَ الله، أُوصي نفسي وإيّاكم أن اتّقوا اللهَ، فاتّقوا اللهَ حقّ تُقاتِه ولا تَموتُنّ إلا وأنتم مسلمون. وقال تعالى في كتابه الكريم وهو أصدَقُ القائلين: فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا. صدق اللهُ العظيمُ

Ma’asyiral Muslimin wa zumratal mu’miniin, rahimakumullah. Segala puji dan syukur hanya milik Allah, Tuhan semesta alam, atas limpahan nikmat dan karunia-nya kepada kita sepanjang siang dan malam, sehingga kita mampu duduk bersimpuh di masjid ini dengan penuh damai dan rasa tentram. Semoga Allah menerima dan membalas segala amal ibadah kita, baik yang tengah kita lakukan ataupun yang silam. Shalawat dan salam dihaturkan kepada Nabi Muhammad SAW, sebagai seorang insan terpilih yang membawa dan mengajarkan nilai-nilai Islam. Juga dihaturkan kepada keluarga, sahabat dan para pengikutnya baik dari golongan kulit putih ataupun kulit hitam. Semoga kelak kita diakui sebagai umatnya dan mendapatkan syafa’atnya di hari Akhir, hari yang sangat mencekam. Amiin..yaa Mujiibas Saailiin.

Hadirin sidang Jum’at yang dirahmati Allah. Dalam kesempatan yang singkat ini, al-faqir mengajak khususnya kepada diri al-faqir sendiri dan kepada hadirin jamaah Jum’at pada umumnya, untuk marilah kita pelihara dan tingkatkan keimanan dan ketakwaan kita kepada Allah SWT dengan melaksanakan segala perintah Allah dan memperbanyak amal shaleh, serta meninggalkan segala hal yang dilarang oleh Allah SWT. Teruslah bertekad untuk menjadi seorang hamba yang benar-benar mencintai dan dicintai oleh Allah SWT. 

Ma’asyiral Muslimin wa zumratal mu’miniin, rahimakumullah. Menjadi seorang mukmin sejati merupakan dambaan kita semua. Memiliki keimanan yang sempurna adalah cita-cita kita bersama. Namun bagaimana gambaran seorang mukmin sejati itu? adakah kita telah memiliki sifat-sifat seorang mukmin yang benar-benar dalam imannya? Iman adalah kepercayaan sepenuh hati. Beriman kepada Allah berarti mempercayai sepenuh hati akan adanya Allah dengan segala sifat-sifat-Nya yang Maha Sempurna. Ketika rasa percaya tersebut telah melekat kuat di hati seseorang, ia bisa disebut sebagai mukmin. Sekilas tampaknya iman tidak mengandung nilai sosial. Ia hanya mengandung nilai spiritual. Namun, sesungguhnya iman tidak hanya mengajarkan nilai-nilai spiritual atau ketuhanan dalam diri pemiliknya. Iman bukan hanya berdimensi personal, yang menanamkan hubungan yang baik antara seorang hamba dengan Allah semata. Lebih dari itu, iman juga mengajarkan nilai-nilai kemanusiaan, iman pun memiliki dimensi sosial, di mana pemiliknya dituntut untuk menjalin hubungan yang baik dengan sesamanya, sesama makhluk. Hadirin jama’ah jum’at yang dirahmati Allah. Dalam sebuah hadis riwayat Muslim dan Abu Hurairah r.a, Rasulullah SAW bersabda:
 مَنْ كانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ 
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka berkatalah dengan kebaikan atau diamlah. Barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tetangganya. Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka muliakanlah tamunya.” 

Dalam hadis tersebut, Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita akan dimensi sosial dalam keimanan. Ada 3 nilai sosial yang bisa kita temukan di sana. Yang pertama adalah berkata atau berbicara dengan perkataan yang baik. Seorang mukmin sejati selalu memiliki rasa takut akan ancaman Allah, senantiasa mengharapkan pahala-pahala Allah dan berusaha semaksimal mungkin untuk meninggalkan larangan-larangan-Nya. Karena bahaya lisan itu sangat besar dan banyak, seorang mukmin selalu mempertimbangkan tentang hal apa yang akan ia ucapkan. Jika itu baik dan membawa kemashlahatan, ia akan berbicara. Jika tidak, maka ia diam. “Pembicaraan” dalam bahasa Al-Qur’an dinamai dengan “kalam”. Dari akar kata yang sama dibentuk pula kata yang berarti “luka” agar menjadi peringatan bahwa pembicaraan juga dapat melukai. Bahkan luka yang diakibatkan oleh lidah bisa lebih parah daripada yang diakibatkan oleh pisau. Ini seharusnya mengantarkan seseorang untuk selalu berhati-hati dan memikirkan dahulu apa yang akan diucapkannya. Pepatah berkata: “anda menawan apa yang akan anda ucapkan, tetapi begitu terucapkan, maka andalah yang menjadi tawanannya.” Luqman al-Hakim berkata kepada puteranya: “wahai anakku, aku tidak menyesali diam sama sekali. Jika berbicara itu adalah perak, maka diam adalah emas.”
Ada sementara orang yang memiliki “nafsu” berbicara melebihi selera makannya. Ia berbicara tentang apa saja seakan-akan ia mengetahui segala sesuatu atau seakan-akan hidupnya hanya untuk berbicara. Ingatlah selalu, bahwa setiap ucapan kita disaksikan oleh malaikat. Allah SWT berfirman dalam Surat Qaaf:
 مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ 
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” 

Dengan memahami ayat ini, seharusnya kita bisa memikirkan tentang apa yang akan kita ucapkan. Jika itu baik, maka ucapkanlah. Jika tidak, maka diam adalah pilihan terbaik. 

Hadirin sidang Jum’at yang dimuliakan Allah. Nilai sosial yang kedua adalah memuliakan tetangga. Banyak sekali hadis Nabi yang mengajak kita untuk menghormati dan tidak menyakiti tetangga. Malaikat Jibril selalu berpesan kepada Nabi mengenai hak-hak tetangga. Karena seringnya Jibril mengingatkan Nabi akan hak tetangga, sampai-sampai Nabi menduga bahwa antara tetangga bisa saling mewarisi harta pusaka. Bentuk memuliakan tetangga adalah dengan berbuat baik kepadanya, tidak menyakitinya dan membuat tetangga selalu merasa aman dan nyaman dari sikap pribadi kita. Mengenai hak-hak bertetangga, Islam tidak membedakan antara tetangga yang muslim ataupun non-muslim. Karena mereka para tetangga adalah orang yang pertama kali melihat keadaan kita di rumah, orang yang mengetahui apa yang masuk dan apa yang keluar dari dan ke rumah kita. Maka sudah seyogyanya hak-hak bertetangga ini ditunaikan dengan baik. Terlebih jika tetangga kita itu adalah kerabat kita sendiri dan sesama muslim. Jika seseorang berbuat kemaksiatan yang sifatnya pribadi, namun cukup membuat tetangganya merasa terganggu, tidak merasa nyaman, maka belumlah ia dikatakan memuliakan tetangga.

Hadirin jamaah Jum’at yang berbahagia. Nilai sosial yang ketiga adalah memuliakan tamu. Memuliakan tamu termasuk akhlak yang terpuji. Bahkan sebagian ulama menilainya sebagai ibadah dan mewajibkannya. Memuliakan tamu juga merupakan akhlak para nabi dan orang-orang shaleh. Anjuran memuliakan tamu hendaknya dilakukan oleh seorang mukmin tanpa membedakan tamunya, baik dari golongan orang kaya ataupun orang miskin, dari golongan berpangkat ataupun rakyat biasa. Memuliakan tamu dilakukan dengan cara menghidangkan makanan yang baik yang disukai dan mengajaknya bercakap-cakap dengan ramah. Belumlah disebut mukmin sejati jika seseorang menghidangkan makanan kepada tamunya dengan makanan yang lebih buruk dari yang ia makan. Sebuah kisah diriwayatkan dari salah seorang ulama bernama Al-Auza’i, bahwa seseorang berkata kepadanya: “wahai Abu ‘Amr, ada seorang tamu yang menginap di rumah kami, lalu kami menghidangkan zaitun dan acar, padahal kami memiliki makanan yang lebih baik dari itu yaitu madu dan mentega.” Al-Auza’i pun berkata: “yang berbuat demikian bukanlah orang yang beriman kepada Allah.”

Hadirin jamaah Jum’at yang dimuliakan Allah. Selain tiga nilai sosial yang disebutkan tadi, masih ada nilai sosial lainnya dalam sebuah keimanan yang disebutkan dalam hadis yang berbeda. Di antaranya adalah mencintai sesuatu untuk saudaranya sebagaimana ia mencintainya untuk dirinya sendiri. Perlakukanlah dan bersikaplah kepada saudara kita dengan perlakuan-perlakuan dan sikap-sikap yang kita sukai jika seandainya perlakuan itu dilakukan oleh orang lain terhadap kita. Serta hindari hal-hal yang tidak menyenangkan hati saudar-saudara kita, sebagaimana kita pun tidak suka jika orang lain menyakiti hati kita. Nabi SAW bersabda:
 لَا يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ 
“Tidak beriman (dengan iman yang sempurna) salah seorang dari kalian, sehingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri.”

Sebelum kita akhiri khutbah ini, kembali khatib mengajak diri khatib sendiri dan jamaah sekalian untuk memelihara iman kita, dan teruslah berupaya untuk menjadi seorang mukmin sejati. Semoga upaya kita tersebut terwujud sehingga kita menjadi pribadi yang dicintai Allah dan sesama manusia lainnya. Amiin yaa Rabbal ‘alamiin.
 بَارَكَ اللهُ لي ولَكُم في القُرآن العظيم، وَنَفَعنِي وإيّاكم بِما فِيهِ مِنَ الأياتِ والذّكرِ الحَكيم، وَتَقَبّلَ مِنّي ومِنكُم تِلاوَتَه إنّه جوادٌ كَريمٌ. أقولُ قَولِي هذا فَأسْتغْفِرُ اللهَ لِي ولَكم ولِسائِرِ المسلِمينَ والمُسلماتِ، فَاسْتَغْفِروهُ إنّه هوَ الغَفورُ الرّحِيمُ.#
Selengkapnya.. Share