Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Kamis, 22 Desember 2011

TEORI AL-MAWARDI TENTANG IMAMAH (KEPALA NEGARA – Part 3/Habis)

Al-Mawardi dengan tegas menolak pendapat yang membolehkan adanya dua imam atau lebih pada waktu bersamaan. Dalam masalah ini, beliau tampaknya menyimpang dari doktrin Al-Asy’ari yang membolehkan adanya dua imam pada waktu yang bersamaan asal wilayah kekuasaannya terpisah jauh. Pendapat Al-Mawardi ini didasarkan pada argumen keagamaan, sebab bai’ah hanya bisa diberikan kepada satu orang pada satu waktu. Jika kemudian dilakukan bai’ah terhadap orang lain, maka kontrak yang kedua menjadi batal, sebagaimana berlaku dalam pernikahan.

Al-Mawardi juga menyebutkan tugas dan tanggungjawab seorang imam yang meliputi:
1. Menjaga prinsip-prinsip agama yang mapan dan yang menjadi konsensus generasi Islam awal.
2. Melaksanakan hukum (peradilan) di kalangan masyarakat, dan melerai pertengkaran antara dua kelompok bertikai.
3. Memelihara kehidupan perekonomian masyarakat sehingga rakyat memilki rasa aman atas diri dan hartanya.
4. Menegakkan hukuman untuk menjaga hak-hak manusia dari penindasan dan perampasan.
5. Membentengi perbatasan negara untuk mencegah serbuan (serangan) musuh.
6. Melakukan jihad melawan musuh Islam, melalui dakwah agar mereka menjadi muslim atau menjadi ahl adz-dzimmah (non muslim yang tinggal di bawah kekuasaan Islam).
7. Mengumpulkan fai’ (rampasan dari musuh bukan dengan perang) dan zakat.
8. Mengatur kekayaan negara yang ada di bait al-mal, dengan memperhatikan keseimbangan (tidak boros dan tidak pelit, tapi seimbang dan proporsional).
9. Mengikuti nasihat orang yang bijaksana dan menyerahkan urusan pemerintahan dan keuangan kepada orang-orang yang dipercaya.
10. Melakukan pengawasan terhadap urusan-urusan pemerintahan dan mengawasi keadaan, untuk mengatur kehidupan umat dan memelihara agama.

Menurut Al-Mawardi, selama seorang imam mampu melaksanakan tanggungjawab dan kewajibannya dan tetap memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, maka rakyat wajib memberikan loyalitas dan dukungan terhadap kepemimpinannya. Tetapi, jika imam tidak lagi memenuhi syarat dan tanggungjawabnya, maka sangat dimungkinkan terjadinya pemberhentian imam dari jabatannya. Secara garis besar, dalam teori Al-Mawardi, ada dua penyebab utama gugurnya kontrak antara imam dan rakyat: yaitu, jika imam berlaku tidak adil, dan jika imam mengalami cacat fisik. Jika hal ini terjadi, maka harus dilakukan pemilihan terhadap imam yang baru dengan kontrak yang baru pula.
Sebagai seorang penganut faham Syafi’i, Al-Mawardi menyetujui pemberhentian imam apabila didapati bersalah karena penyelewengan dan ketidakadilan. Selain itu, pemecatan imam juga disebabkan oleh hilangnya kesehatan jasmani dan mental, seperti menjadi gila, buta, dan kedua belah tangan atau kakinya terpotong, atau jika ia ditangkap oleh musuh dan tidak dapat membebaskan dirinya. @#
Share

Related Post | Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar