Halaman

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Minggu, 13 November 2011

Manthuq dan Mafhum

Oleh : Muhammad Hamdi, SH.I
Posted : Sunday, 13 Nov 2011 on 00.37 wib


1). Manthuq
Manthuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafazh sesuai pada tempat pengucapannya, seperti keharaman ta’fif (berkata “ah”) kepada kedua orang tua yang ditunjukkan oleh ayat (1)فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ . Manthuq terbagi menjadi nash, zhahir, mu’awwal dan mujmal.
Apabila kata tersebut telah jelas dan tidak bisa diarahkan ke arti lain, maka disebut nash, seperti jika kita berkata: “Budi telah datang”, maka kalimat tersebut bisa dipahami bahwa yang datang adalah sosok yang bernama Budi, bukan Andi. Sebagaimana dalam firman Allah:
فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ (البقرة :۱٩٦)
Artinya: … maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. (QS. Al-Baqarah (2): 196)

Pada ayat di atas, sepuluh hari ditegaskan dengan “kamilah” (yang sempurna). Penegasan ini menghilangkan kemungkinan “sepuluh” diartikan dengan bilangan dibawahnya.(2)
Contoh lain adalah firman Allah:
  مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ (الفتح :۲٩)
Artinya: Muhammad itu adalah utusan Allah. (QS. Al-Fath (48): 29)

Apabila kata tersebut bisa diarahkan ke arti lain yang lemah (marjuh), maka disebut zhahir, seperti kata “الْغَائِط“ bisa diartikan -dengan arti yang kuat- untuk kotoran manusia, dan diartikan pula –dengan arti yang lemah- untuk tempat buang air. Penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti kotoran manusia ini dinamakan zhahir.
Apabila kata tersebut diarahkan untuk artinya yang lemah, maka disebut mu’awwal. Pada contoh di atas, penggunaan kata “الْغَائِط“ untuk arti tempat buang air dinamakan dengan mu’awwal.(3)
Di antara contoh zhahir adalah firman Allah berikut:
  وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ ( البقرة:٢٢٢)
Artinya: Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. (QS. Al-Baqarah (2) ayat 222).
Pada ayat di atas, thuhr (suci) bisa berarti berhentinya darah haid, bisa juga berarti mandi. Penggunaan kata “thuhr” untuk arti mandi adalah zhahir karena arti itulah yang kuat. Sedangkan “thuhr” diartikan dengan berhentinya darah adalah lemah.(4)
Contoh ta’wil yaitu firman Allah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ (المائدة:٦)
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu … (QS. Al-Maaidah (5): 6)

Kata “qumtum” diartikan dengan artinya yang lemah “hendak mengerjakan shalat”, meskipun artinya yang kuat adalah “telah mengerjakan shalat”.
Apabila kata itu memiliki arti yang seimbang dengan arti lainnya maka disebut mujmal. Seperti kata “القُرء“ bisa berarti “haid”, bisa pula berarti “suci”. Kedua arti tersebut sama kuat.

2). Mafhum
Mafhum adalah kebalikan dari manthuq, yakni makna yang ditunjukkan oleh lafazh bukan pada tempat pengucapannya. Mafhum terbagi menjadi mafhum muwafaqah dan mafhum mukhalafah.
Apabila makna (hukum) yang terkandung sesuai dengan yang diucapkan (manthuq), maka disebut mafhum muwafaqah. Selanjutnya mafhum muwafaqah terbagi lagi menjadi fahwal khitab dan lahnul khitab.
Apabila hukum yang terkandung lebih besar dari yang diucapkan, maka disebut fahwal khithab, seperti keharaman memukul orang tua yang terkandung dalam
فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ (الإسراء:۲۳)
Artinya: Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah". (QS. Al-Israa’ (17): 23)
Keharaman memukul orang tua lebih dari keharaman mengatakan “ah” yang diucapkan pada ayat di atas, karena memukul lebih menyakitkan daripada mengatakan “ah”.
Apabila hukum yang terkandung sama dengan yang diucapkan, maka disebut lahnul khithab, seperti keharaman membakar harta anak yatim yang tercakup dalam
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا (النساء:۱۰)
Artinya: Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya. (QS. An-Nisaa’ (4): 10)
Keharaman membakar harta anak yatim sama dengan memakannya, karena keduanya sama merusaknya.

Sedangkan mafhum mukhlalafah adalah makna (hukum) yang tidak sesuai dengan yang diucapkan, seperti pada ayat
  إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا (الحجرات : ٦)
Artinya: Jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti. (QS. Al-Hujurat (49): 6)
Dari kata “fasiq” di atas dipahami bahwa jika yang datang adalah orang yang tidak fasik, maka informasi yang dia bawa tidak wajib diteliti.
Contoh lain adalah firman Allah berikut:
  وَإِنْ كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ (الطلاق: ٦ )
Artinya: Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya. (QS. Ath-Thalaq (65): 6)
Berarti apabila isteri yang ditalak itu tidak hamil, maka tidak wajib memberi nafkah.(5)
###

(1) Artinya: maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" (QS. Al-Israa’ (17): 23)
(2) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 242. 
(3) Jalaluddin Al-Mahalli, “Syarh Jam’u al-Jawami’”, software “Al-Maktabah Asy-Syamilah versi 2.11”, Al-Meshkat, 2006 
(4)Op. Cit., hal. 243
(5) Manna’ Khalil Al-Qattan, “Mabahits fii Ulumil Qur’an”, Maktabah Wahbah, Kairo, tt., cet. ke-7, hal. 245-246

Share

Related Post | Artikel Terkait



0 komentar:

Posting Komentar

Tulis Komentar